Jumat 12 Apr 2019 06:16 WIB

Choi Jong Hoon, Roy, dan Eddy Kim Akui Kesalahannya

Kepolisian memastikan kasus Jong Hoon dilanjutkan ke kejaksaan.

Rep: Noer Qomariah K/ Red: Indira Rezkisari
Seungri tiba kantor kepolisian Seoul, Korsel, Kamis (14/3). Seungri hendak menjalani pemeriksaan kasus pemberian jasa prostitusi ke klien bisnisnya.
Foto: AP
Seungri tiba kantor kepolisian Seoul, Korsel, Kamis (14/3). Seungri hendak menjalani pemeriksaan kasus pemberian jasa prostitusi ke klien bisnisnya.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Roy Kim, Eddy Kim, dan eks anggota FT ISLAND Choi Jong Hoon telah mengakui menyebarkan foto yang difilmkan secara illegal. Jong Hoon juga mengaku merekam rekaman ilegal.

Seperti dilansir dari Soompi, Jumat (12/4), divisi detektif khusus Badan Kepolisian Metropolitan Seoul mengungkapkan pada konferensi pers bahwa kasus Jong Hoon akan diteruskan ke jaksa. Tuduhannya adalah berbagi secara pribadi rekaman ilegal yang diambil dan lima rekaman lainnya dari sumber lain.

Baca Juga

Ia dianggap melanggar Undang-Undang Khusus Mengenai Hukuman dari Kejahatan Seksual. Kasus Roy dan Eddy Kim juga akan diteruskan ke kejaksaan karena berbagi foto yang diambil secara ilegal.

Mereka mengaku berbagi foto yang mereka unduh dari internet di grup obrolan. Tetapi tidak untuk syuting foto atau video.

Sebanyak lima orang kasusnya diteruskan ke kantor kejaksaan umum, termasuk Tuan Kim, mantan MD (promotor) Club Arena yang merupakan bagian dari kelompok chat tersebut, untuk syuting dan menyebarkan rekaman illegal.

Penyelidikan seputar Seungri, yang juga menjadi anggota grup chat tersebut, masih berlangsung. Ia dikenai tuduhan berbagi rekaman ilegal, tetapi tidak dikonfirmasi apakah dia merekam video apapun atau tidak.

Selain itu, Seungri dikenai berapa dakwaan lain termasuk perantara praktek prostitusi dan penyuapan. Polisi berencana untuk meneruskan kasusnya ke kantor kejaksaan setelah semua investigasi selesai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement