REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang wanita yang sedang mengandung buah hati ternyata juga harus memperhatikan kenaikan berat badannya. Terdapat anjuran kenaikan berat badan ibu sesuai IMT (Indeks Massa Tubuh) sebelum hamil.
Spesialis gizi klinis, Diana F Suganda mengatakan jika ibu sebelum hamil, IMTnya berada di berat badan normal (18,5-22,9 Kg/meter persegi) maka saat hamil dianjurkan berat badannya mengalami kenaikan antara 11,5-16 Kg.
Jika kondisi IMT ibu sebelum hamil sudah over weight (23-24,9 Kg/meter persegi) atau memiliki berat badan berlebih, maka dianjurkan naik berat badannya semakin sedikit. Ibu tersebut hanya boleh naik tujuh-11,5 kilogram.
Ada pula ibu yang sebelum hamil sudah obesitas (lebih dari 25 Kg/meter persegi), maka kenaikan berat badannya hanya boleh lima-sembilan kilogram saja. Dia menyimpulkan jatah kenaikan hamil tiap ibu berbeda.
"Kalau sebelum hamil, tubuh ibu terlalu kurus misalnya 45 Kg, maka naik berat badan ketika hamil boleh lebih banyak," ucap Diana.
Dia juga mengatakan kenaikan berat badan ibu sangat mempengaruhi risiko pada saat bayi lahir. Saat hamil ibu bisa mengalami malnutrisi, kondisi dimana berat badan kurang ideal dan hanya mengalami sedikit kenaikan berat badan saat hamil.
Jika malnutrisi terjadi maka bisa mengakibatkan komplikasi, eklamsia, kematian sebelum kelahiran (letal prenatal), bayi kecil dalam kandungan, keterbelakangan mental dan kelainan pertumbuhan pada anak (kretinisme), dan lahir prematur. Bukan hanya yang mengalami malnutrisi yang berisiko. Namun, ibu obesitas dan kenaikan berlebih saat hamil juga bisa menyebabkan komplikasi, ukuran bayi besar sehingga sulit lahir normal, risiko penyakit diabetes lebih tinggi, hipertensi, dan eklamsia.
"Jadi, pada saat hamil ibu tidak boleh kekurusan atau kegemukan, risiko dari keduanya bahaya," kata Diana.