Ahad 20 May 2018 00:01 WIB

Makna di Balik Gelar Baru Pangeran Harry dan Meghan Markle

Pangeran Harry dan Meghan juga menerima gelar Skotlandia dan Irlandia Utara.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Nur Aini
Meghan Markle dan Pangeran Harry.
Foto: EPA
Meghan Markle dan Pangeran Harry.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Istana Buckingham telah mengumumkan gelar baru yang akan disandang Meghan Markle dan Pangeran Harry setelah menikah pada Sabtu (19/5). Penguasa Britania Raya, Ratu Elizabeth II, menganugerahkan gelar Duke and Duchess of Sussex bagi keduanya.

Selain itu, Pangeran Harry juga menerima gelar Skotlandia dan Irlandia Utara, yaitu Earl of Dumbarton dan Baron Kilkeel. Itu artinya, Meghan Markle yang Sabtu ini menikah dengannya menjadi Countess of Dumbarton dan Baroness Kilkeel.

Pangeran Harry adalah anggota kerajaan kedua yang mendapat pangkat Duke of Sussex. Pemilik gelar sebelumnya adalah putra keenam Raja George III, Pangeran Augustus Frederick, yang hidup dalam rentang waktu 1773 sampai 1843.

Frederick dulunya tinggal di Istana Kensington yang setelah ini akan menjadi kediaman Harry dan Meghan. Dia dikenal sangat berbakat dalam musik, pandai bernyanyi, memiliki perpustakaan bagus, dan mengoleksi sejumlah burung kicau.

Dalam keluarga kerajaan, gelar "Duke" memiliki bobot yang lebih besar dibandingkan Pangeran atau Putri. Pengecualiannya adalah gelar Pangeran Wales milik Charles, ayah Harry, yang mengalahkan pangkat seorang "Duke".

Hal itu berarti, ketika Charles menjadi Raja, Pangeran William dan Kate Middleton akan diangkat menjadi Pangeran dan Putri Wales. Hierarkinya lebih tinggi dari gelar Duke and Duchess of Cambridge yang saat ini mereka miliki.

Sementara, sebagai pangeran, Harry tidak bisa menyandang gelar yang lebih tinggi dari Duke. Itu sebabnya dia dan Meghan akan dikenal sebagai Duke and Duchess of Sussex, dikutip dari laman Standard.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement