Kamis 05 Apr 2018 20:01 WIB

Salman Khan Divonis Penjara 5 Tahun

Khan terbukti bersalah atas perburuan satwa dilindungi pada 1998.

Salman Khan
Foto: EPA
Salman Khan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan India menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap superbintang Bollywood Salman Khan atas perkara perburuan satwa dilindungi. Salman dinyatakan bersalah memburu  blackbuck, hewan jenis antelop, yang terancam punah pada 1998 silam.

Seperti dilansir BBC, Kamis (5/4), pengadilan juga mejantuhkan denda 10 ribu rupee kepadanya terkait kasus itu. Khan dinilai terbukti membunuh dua blackbucks di wilayah barat Rajasthan saat shooting film. Empat aktor lain yang tersangkut kasus sama telah dibebaskan.

Tuntutan kepada Khan awalnya diajukan komunitas Bishnoi, yang memuja dan menyembah hewan blackbuck. Khan, 52 tahun, masih bisa melakukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi.

Keputusan pada Kamis bukanlah perlawanan pertama Khan dengan hukum. Pada 2015, Pengadilan Tinggi Bombay membatalkan hukumannya dalam kasus tabrak lari. Saat itu, ia dituduh menabrak sekelompok orang yang tidur di trotoar kota, menewaskan satu orang dan melukai empat lainnya.

Khan muncul dalam serangkaian film laris besar dalam beberapa tahun belakangan. Beberapa filmnya pada 2017 adalah film besar, yang menghasilkan miliaran rupee.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement