Jumat 09 Mar 2018 16:38 WIB

Konferensi Musik Indonesia Lahirkan 12 Rencana

Rekomendasi akan diserahkan kepada Presiden joko Widodo.

Penyanyi Glenn Fredly bernyanyi saat konser 20 tahun berkarya untuk Indonesia di Ballroom Four Points Hotel Sheraton, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (21/8) malam.
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Penyanyi Glenn Fredly bernyanyi saat konser 20 tahun berkarya untuk Indonesia di Ballroom Four Points Hotel Sheraton, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (21/8) malam.

REPUBLIKA.CO.ID,  AMBON -- Konferensi Musik Indonesia di Kota Ambon, Maluku, 7-9 Maret 2018, menghasilkan 12 rencana aksi untuk keberlangsungan musik Indonesia. Rencana aksi sekaligus rekomendasi tersebut akan diserahkan langsung kepada Presiden Joko Widodo.

Ketua Komite Konferensi Musik Indonesia Glenn Fredly di Ambon, Jumat (8/3) menyatakan, musik Indonesia seluruhnya bertumbuh pada kemajuan ekosistemnya, yakni segenap pola interaksi antarunsur yang saling bekerja dalam dunia musik Indonesia.

"Tanpa usaha pemajuan yang menyeluruh dari hulu ke hilir mulai dari perlindungan, pengembangan sampai pemanfaatan musik serta pembinaan segenap sumber daya manusia di dalamnya, tidak akan ada kehidupan permusikan yang sehat," katanya.

Ia menjelaskan, kemajuan ekosistem musik Indonesia sebagai sarana komunikasi antarbudaya akan menjadi lokomotif perekat kehidupan bangsa menuju perdamaian abadi. Seluruh hal tersebut bermuara pada komitmen dan kerja bersama, yang melibatkan seluruh lembaga pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan di bidang musik.

"Atas dasar itu kami dengan ini menyatakan kerja sama strategis antarpemangku kepentingan di bidang musik dan pemerintah Indonesia untuk mewujudkan 12 rekomendasi rencana aksi berikut," ujarnya.

12 rencana aksi sekaligus rekomendasi yang dihasilkan yakni segera mewujudkan sistem pendataan terpadu musik Indonesia yang melibatkan jaringan data lintas lembaga, kementerian serta pusat-pusat data milik masyarakat, dengan mekanisme yang menjamin akses bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang musik Indonesia.

Kedua mengarusutamakan musik dalam pendidikan nasional dan diplomasi budaya Indonesia untuk memperkaya bentuk pemanfaatan musik sebagai ekspersi budaya, aset ekonomi dan pembentuk karakter budaya bangsa.

Selain itu mendorong terwujudnya keadilan gender musik Indonesia melalui pemberlakuan konsep yang repsonsif gender dalam kontrak kerja sama dengan musisi sebagiamana yang tercantum dalam peraturan ketenagakerjaan, serta pemberlakuan aturan yang melarang kekerasan, pelecehan seksual di ruang bermusik.

Mendorong terwujudnya sistem dan mekanisme distribusi digital yang memastikan terjaminnya akses yang transparan, berbasis waktu nyata dapat diandalkan dalam melindungi karya cipta Indonesia.

Juga mendorong terwujudnya infrastruktur pertunjukan pendidikan dan produksi musik yang memenuhi standar kelayakan relevan dengan budaya lokal, dan menjamin terwujudnya akses yang meluas, merata, dan berkeadilan.

Rekomendasi tersebut juga mendorong ekosistem musik etnik melalui pertukaran musisi antardaerah, kepastian keberlanjutan lingungan dan SDM, serta pemberlakuan mekanisme pembagian manfaat yang layak atas segala bentuk pemanfaatan musik etnik.

Meningkatkan kesejahteraan musisi Indonesia melalui pembentukan sistem penentuan tarif royalti nasional, mekanisme pembagian royalti yang berkeadilan, sistem pemantuan, mekanisme penegakan hukum atas setiap pelanggaran Hak intelektual musisi serta penetapan standar upah minimum musisi.

Ia mengakui, rekomendasi tersebut juga mendorong peningkatan pemahaman dan kecintaan masyarakat akan musik Indonesia melalui penyebarluasan wawasan sejarah msuik dan kredit yang dimotori oleh jurnalisme musik yang profesional.

Meningkatkan kapasitas dan profesional para pemangku kepentingan di bidang musik, dengan memperbanyak jumlah lembaga pendidkan dan manajemen musik serta sinkronisasi lembaga sertifikasi kompetensi, dan profesi di bidang musik yang mengacu pada kondisi Indonesia.

Yang terakhir adalah mendorong terwujudnya tata kelola industri musik di Indonesia, masa depan dengan peningkatan profesional manajeman musisi, label, dan penerbit musik melalui pembagian peran yang jelas guna mendorong kerativitas dan produktivitas musisi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement