Selasa 03 Oct 2017 10:36 WIB

Perhatikan Ini Sebelum Mengecat Ulang Rumah

Rep: Dessy Susilawati/ Red: Yudha Manggala P Putra
Mengecat tembok rumah. Ilustrasi
Foto: J.Brand Painting
Mengecat tembok rumah. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bosan dengan cat tembok rumah saat ini? Ingin mengganti dengan warna lain agar rumah terkesan baru.  Sebelum mengecat ulang, ada beberapa hal yang butuh diperhatikan agar hasilnya sesuai dengan yang diinginkan.

Seperti diungkapkan Chemist Nippon Paint Indonesia Mely Agustin, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan sebelum mengecat ulang tembok rumah. Yang pertama, perhatikan permukaan yang akan dicat ulang. Bedakan perlakuan pada tembok baru dan yang sudah usang. 

"Untuk tembok baru, cek kelembaban.  Jangan melakukan pengecatan saat kelembaban masih tinggi. Pastikan tembok diaplikasi 30 hari setelah diaci," jelasnya  kepada Republika.co.id, Selasa (3/10). Selain itu, ia menyarankan untuk menggunakan cat dasar (sealer/undercoat) sebelum cat pelapis atau top coat. "Kita  sarankan menggunakan anti-alkali sealer white," saran dia.

Untuk tembok lama, yang perlu diperhatikan adalah adanya jamur atau cat terkelupas. Sebaiknya lapisan tembok dikerok dulu sebelum melakukan cat ulang. Jika tembok berjamur, bersihkan dulu menggunakan produk untuk pembersih jamur di tembok.

"Tapi jika adhesion (daya tempel) cat lama masih baik, boleh ditimpa dengan cat baru," ujarnya. Ia juga menambahkan sebelum ditimpa, bersihkanlah permukaan cat lama dari debu dan minyak.

Perhatikan juga bila ada cat di tembok yang terkelupas atau menggelembung. Menurut Mely, gelembung terjadi karena faktor air. Telusuri sumber air yang membuat cat menggelembung. Setelah itu, lakukan pengerokkan ulang kemudian cat kembali. Gunakan juga cat pelapis anti-bocor untuk membuat tembok kedap air.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement