Selasa 04 Apr 2017 14:46 WIB

KPAI: Adopsi Harus Kedepankan Kepentingan Anak

Mengadopsi anak (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Mengadopsi anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan adopsi dapat dilakukan asalkan untuk kepentingan terbaik anak, bukan orang tua kandung atau orang tua yang mengadopsi.

"Salah satu hak dasar anak adalah memperoleh pengasuhan secara baik. Yang pertama bertanggung jawab memberikan pengasuhan adalah orang tua karena mereka yang menyebabkan kelahiran anak tersebut," kata Niam dihubungi di Jakarta, Selasa (4/4).

Karena itu, Niam mengatakan orang tua memiliki tanggung jawab, bukan sekadar hak melainkan kewajiban, untuk memastikan anaknya mendapatkan pengasuhan yang baik. Namun, pada kondisi tertentu, anak bisa tidak terpenuhi haknya untuk mendapatkan pengasuhan dari orang tuanya. Hal itu terjadi bisa karena beberapa faktor seperti orang tuanya meninggal dunia atau memiliki keterbatasan dalam pengasuhan.

"Pada kondisi tersebut, tanggung jawab pengasuhan anak bisa beralih kepada keluarga terdekatnya sampai dengan derajat ketiga, misalnya ke atas oleh kakek-nenek atau ke samping oleh paman-bibinya," tuturnya.

Keberadaan keluarga terdekat untuk mengasuh anak, kata Niam, masih bersifat kewajiban dan tanggung jawab. Bila keluarga terdekat tidak bisa juga mengasuh anak, baru kemudian tanggung jawab itu beralih ke masyarakat.

"Masyarakat bisa berupa keluarga dengan pola adopsi atau lembaga. Namun, pilihan terbaik adalah berbasis keluarga. Diutamakan keluarga terdekat, adopsi adalah pilihan terakhir," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement