Kamis 15 Jan 2026 21:02 WIB

Satu dari Dua Anak di Indonesia Pernah Alami Kekerasan Termasuk di Sekolah

Menurut Menteri PPPA, sekolah tak hanya tempat belajar tapi juga ruang perlindungan.

Siswa membawa poster saat deklarasi anti bullying di Madrasah Ibtidaiyah Darul Ulum 2 Ngembalrejo, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (30/11/2024). Aksi tersebut untuk mengajak para siswa agar menghindari segala bentuk perilaku kekerasan di sekolah dan peduli serta berperilaku positif kepada sesama teman guna mewujudkan sekolah ramah anak.
Foto: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Siswa membawa poster saat deklarasi anti bullying di Madrasah Ibtidaiyah Darul Ulum 2 Ngembalrejo, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (30/11/2024). Aksi tersebut untuk mengajak para siswa agar menghindari segala bentuk perilaku kekerasan di sekolah dan peduli serta berperilaku positif kepada sesama teman guna mewujudkan sekolah ramah anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari rasa takut menjadi perhatian pemerintah dalam melindungi generasi masa depan. Di tengah maraknya isu perundungan dan kekerasan di lingkungan sekolah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memberikan penekanan kuat pada transformasi fundamental di institusi pendidikan.

Menurutnya, pencegahan kekerasan harus dimulai dari pembangunan budaya sekolah yang aman dan nyaman. "Sekolah, guru, dan keluarga memiliki peran penting dalam memastikan anak berada di lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga

Hal ini dikatakannya saat menghadiri peluncuran Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di SMP Negeri 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Ia mengatakan, sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar, tetapi juga sebagai ruang perlindungan yang menjamin rasa aman, martabat, dan hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

Berdasarkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan, termasuk di lingkungan sekolah. Kondisi tersebut menunjukkan pencegahan kekerasan harus dilakukan secara sistematis melalui kebijakan yang membangun budaya sekolah yang protektif dan berpihak pada anak.

Menteri PPPA pun menyampaikan dukungan terhadap peluncuran Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN). "Regulasi ini menjadi instrumen penting untuk mendorong pembangunan budaya sekolah yang protektif, inklusif, dan berkelanjutan," kata dia.

Permendikdasmen BSAN memperkuat pemenuhan hak anak melalui empat pilar keamanan sekolah, yaitu spiritual, fisik, psikologis dan sosiokultural, serta digital. Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan Satuan Pendidikan Ramah Anak yang dikembangkan oleh KemenPPPA sebagai upaya pencegahan kekerasan secara menyeluruh, termasuk kekerasan fisik, psikis, sosial, dan kekerasan di ruang digital. Peluncuran BSAN dilaksanakan di SMP Negeri 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang dinilai memiliki rekam jejak prestasi akademik dan non-akademik, serta komitmen kuat terhadap pendidikan karakter dan perlindungan anak.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ameera Network (@ameeranetwork)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement