Jumat 09 Dec 2016 07:26 WIB

Sofia Vergara Hadapi Tuntutan dari Embrionya

Sofia Vergara
Foto: EPA
Sofia Vergara

REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES -- Aktris TV Sofia Vergara menghadapi tuntutan unik. Ia harus berhadapan dengan tuntutan hukum yang mengatasnamakan dua embrio bekunya yang dulu disimpannya bersama bekas kekasihnya.

Kedua embrio itu terdaftar dengan nama penuntut Emma dan Isabella di pengadilan Louisiana. Louisiana merupakan daerah yang memberlakukan pilihan pro kehidupan. Sehingga embrio pun memiliki hak sebagai manusia.

Tuntutan ini diajukan oleh mantan tunangan Sofia, Nick Loeb, dengan tujuan mengakhiri tuntutan hukum lain yang sudah diajukan Nick kepada Sofia. Dalam tuntutan tersebut sang pengusaha berusaha menguasai dua telur yang sudah dibuahi, ciptaannya dan Sofia lewat proses IVF. Nick bertujuan untuk menjadikan telur tersebut hingga bayi.

Dalam tuntutan disebut embrio, yang kini membeku di klinik kesuburan California, harus bisa berkembang. Karena halangan untuk melakukan pengembangan sama dengan merampok mereka dari warisannya. Sofia menginginkan embrio untuk membeku tanpa waktu yang ditentukan.

"Seorang wanita berhak untuk kehamilan meski jika pria tidak setuju," tulis Loeb, April lalu, di sebuah media. "Haruskah pria yang berhak untuk mengambil tanggung jawab penuh sebagai orang tua diberi hak untuk embrionya, meski wanita tidak setuju?"

Sofia namun bersikukuh tahun lalu kalau ia melakukan hal benar dengan menolak menandatangani perwakilan embrio ke Nick. Menurutnya anak yang dilahirkan tidak hanya butuh ibu. Tapi anak membutuhkan hubungan penuh kasing sayang dari orang tuanya.

Nick menandatangani perjanjian dengan Sofia pada November 2013 sebelum mereka melakukan proses IVF. Isinya menegaskan keduanya tidak bisa melakukan apa-apa dengan embrio tersebut kecuali ada kesepakatan dua pihak.

Namun, Nick mengajukan perwakilan embrio setelah mereka putus. Mengatakan perjanjian tidak menegaskan jelas apa yang akan terjadi pada embrio setelah ia dan Vergara putus, dikutip dari Malay Mail Online.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement