REPUBLIKA.CO.ID, Sering kita mendengar, bahwa ada sebuah keluarga yang berselisih bahkan hingga salah satunya kehilangan nyawa hanya karena masalah warisan. Warisan memang sudah menjadi hal yang umum yang biasanya akan mulai dibahas saat terjadi sebuah perubahan dalam fase kehidupan, yaitu adanya orang yang meninggal di anggota keluarga.
Hal yang umum terjadi adalah saat orang tua meninggal dunia, dan sebelumnya beliau telah membuat warisan untuk keluarganya.
Hal yang dijadikan peninggalan untuk warisan ini ada yang berbentuk uang maupun dalam bentuk wujud fisik lainnya. Nantinya, masing-masing hal tersebut akan dibagikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik secara hukum maupun agama. Perselisihan yang bisa terjadi biasanya juga karena si ahli waris masih belum memahami seperti apa sebaiknya pembagian warisan ini dilakukan. Sebaiknya tidak usah ada perselisihan, karena terkesan kurang baik.
Lalu langkah apa saja yang harus ditempuh, agar perselisihan dalam pembagian waris ini tidak terjadi, berikut ulasannya:
Memahami Hukum Waris yang Akan Digunakan
Indonesia, mengenalkan 3 hukum waris yang berlaku, diantaranya hukum waris adat, hukum waris islam dan hukum waris perdata. Berikut penjelasannya masing-masing:
• Hukum Waris Adat
Ini adalah aturan hukum yang bentuknya tidak tertulis. Bentuknya mirip seperti norma dan adat istiadat saja, yang harus dipatuhi oleh masyarakat disekitarnya. Hukum ini mengatur penerusan waris berupa harta kekayaan dari generasi ke generasi. Jika saja dilanggar, maka akan ada sanksi yang harus dijalankan. Biasanya hukum waris ini terjadi karena adanya hubungan kekerabatan.
• Hukum Waris Islam
Ada 3 syarat dalam hukum waris ini, yaitu:
1. Orang Yang mewariskan (pewaris) telah meninggal dunia dan dapat dibuktikan secara hukum.
2. Orang yang mewariskan (ahli waris) masih hidup pada saat orang yang mewariskan meninggal dunia.
3. Orang yang mewariskan dan mewarisi memiliki hubungan keturunan/kekerabatan seperti pernikahan
Jika seseorang yang meninggal dunia tersebut tidak meninggalkan siapapun untuk diwarisi, maka hartanya akan diserahkan kepada Baitul Mal (Lembaga keuangan Agama Islam).
• Hukum Waris Perdata
Hukum ini sistemnya individual, dimana setiap ahli waris akan mendapatkan warisan sesuai bagiannya masing-masing. Cara mewariskan hukum waris perdata sebagai berikut:
1. Ab-Instentanto, artinya mewariskan berdasarkan Undang-Undang atau mewariskan tanpa surat wasiat
2. Mewariskan berdasarkan surat wasiat, biasanya berupa surat pernyataan yang ditandatangani seseorang yang ketika dia meninggal, akan mewariskan hartanya pada seseorang lainya, dan pernyataan itu bisa dicabut selama yang bersangkutan masih hidup.
Artikel ini merupakan kerjasama antara Republika.co.id dengan Cermati.com, portal pembanding produk keuangan Indonesia