Jumat 19 Aug 2016 13:59 WIB

Berinvestasi Rumah Melalui Cara KPR

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa jadi alternatif pembiayaan untuk membeli properti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa jadi alternatif pembiayaan untuk membeli properti.

REPUBLIKA.CO.ID, Melakukan investasi dalam bentuk rumah merupakan salah satu bentuk investasi properti. Kebutuhan akan lahan tempat tinggal semakin bertambah berbanding terbalik dengan luas lahan yang ada. Kondisi ini membuat harga properti akan semakin mengalami peningkatan setiap tahunnya. Begitu pula dengan harga rumah, semakin mahal secara signifikan seiring bertambahnya permintaan dilihat dari pertambahan penduduk yang ada.

Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok atau primer yang cukup mendasar, yaitu sebagai tempat berlindung, berteduh, berkumpul dan beristirahat oleh seluruh anggota keluarga. Namun, perlu juga melihat manfaat kepemilikan rumah sebagai alat investasi. Karena harganya tidak mungkin turun, membeli rumah memungkinkan pemiliknya akan mendapatkan keuntungan hanya dengan memilikinya.

Memiliki rumah idaman sendiri merupakan keinginan dari hampir banyak orang, terutama bagi mereka yang telah menikah dan ingin membina rumah tangganya secara mandiri terpisah dari keuarga besar orang tua. Secara finansial, keluarga baru biasanya banyak yang memiliki tingkat keuangan yang belum mapan. Namun, memiliki rumah sendiri diharapkan tidak lagi terhalang karena adanya kredit pemilikan rumah (KPR) yang bisa membantu membeli rumah dengan cara cicilan kredit  dengan melakukan pinjaman di bank.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Saat seseorang memiliki keinginan untuk membeli rumah, namun secara finansial ia tidak bisa membelinya dengan kontan secara lunas, maka perlu usaha untuk menabung untuk mengumpulkan sejumlah uang tertentu setara harga rumah yang akan dibelinya. Menabung pastinya membutuhkan waktu yang tidak sebentar agar terkumpul uang yang lebih banyak.

Namun, saat uang terkumpul di masa depan, dapat dipastikan bahwa harga rumah telah jauh meningkat pesat. Dengan melihat kondisi ini maka harapan untuk memiliki rumah akan sangat sulit untuk terwujud. Untuk mempermudahnya,  bank memberikan kemudahan dalam membantu seseorang untuk membeli serta memiliki rumah idamannya, melalui pinjaman yang mengharuskan pelunasannya dengan cara dicicil untuk kurun waktu tertentu.

KPR sendiri saat ini ada dua jenis yaitu KPR konvensional dan KPR syariah. KPR yang yang disediakan oleh bank-bank umum merupakan KPR konvensional dengan cicilan kredit ditambah dengan suku bunga yang fluktuatif tiap bulannya.

Sedangkan KPR syariah merupakan fasilitas kredit yang diberikan bagi yang ingin membeli rumah dengan menganut sistem syariah berdasarkan Islam dari bank-bank syariah. Cicilan pembayaran kreditnya dilakukan dengan nominal yang tetap (fixed) dari awal hingga akhir. Nasabah KPR syariah akan bisa lebih pasti dalam membayar sejumlah angsuran untuk tahun-tahun berikutnya hingga lunas sampai periode pinjaman berakhir.

Artikel ini merupakan kerjasama antara Republika.co.id dengan Cermati.com, portal pembanding produk keuangan Indonesia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement