REPUBLIKA.CO.ID, Berlibur ke Prancis kini makin mudah. Bukan hanya mudah dari segi dari penerbangan atau informasi tentang tempat-tempat wisata di sini, tapi juga dari segi pembuatan visa.
Sejak tanggal 1 Januari 2016, Kedutaan Besar Perancis mempercepat waktu proses pembuatan visa jangka pendek menjadi hanya 48 jam bagi Warga Negara Indonesia yang ingin berkunjung ke Prancis. Fasilitas ini diberikan kepada mereka yang melakukan perjalanan individual maupun grup, wisata dan juga bisnis.
Visa yang diterbitkan oleh Kedutaan adalah Visa Schengen yang memungkinkan pemegangnya untuk dapat masuk ke Prancis dan juga 26 negara anggota wilayah Schengen.
Dalam lawatannya ke Indonesia, Menteri Muda Perdagangan Luar Negeri, Pariwisata dan Urusan Warga Prancis di Luar Negeri, Bapak Matthias Fekl akan melakukan peluncuran resmi program yang memungkinkan masyarakat Indonesia memperoleh visa Prancis dalam waktu 48 jam.
Pariwisata merupakan bidang prioritas bagi kedua negara. Pemerintah Indonesia menargetkan kedatangan lebih dari 20 juta wisatawan asing ke negara kepulauan ini hingga tahun 2019, gencar mempromosikan sepuluh tujuan wisata prioritas baru, di antaranya Danau Toba. Termasuk mengembangkan biro-biro pariwisata indonesia di seluruh dunia.
Pemerintah Prancis ingin meningkatkan daya tarik Prancis dan mempromosikan daerah-daerah tujuan wisatanya melalui badan pengembangan pariwisatanya, “Atout France” yang memiliki sejumlah kantor perwakilan di luar Prancis, salah satunya di Indonesia, dan melalui situs informasi pariwisata France.fr.
Pada tahun 2014, lebih dari 200 ribu wisatawan Prancis melancong ke Indonesia. Terjadi peningkatan 4,4 persen dibandingkan tahun 2013. Prancis berkeinginan untuk meningkatkan angka ini dan menerima lebih banyak wisatawan Indonesia ke Prancis, mengingat semakin besarnya animo masyarakat Indonesia untuk mengunjungi tempat-tempat wisata di Eropa, dikutip dari siaran pers yang diterima Republika.co.id.