Jumat 12 Jul 2019 11:04 WIB

Visa Schengen: Pengertian, Cara Membuat, dan Biayanya

Ada 26 negara (UE dan non-UE) yang berada di kawasan Schengen.

Rep: cermati/ Red:
Visa Schengen: Pengertian, Cara Membuat, dan Biayanya
Visa Schengen: Pengertian, Cara Membuat, dan Biayanya

Berencana liburan atau melakukan perjalanan bisnis ke Eropa? Satu hal penting yang wajib kamu siapkan adalah Visa Schengen. Tanpa ‘dokumen sakti’ tersebut, kamu tidak dapat menjelajah 26 negara di Benua Biru yang masuk kawasan Schengen.

Buat kamu yang ingin membuat Visa Schengen, jangan khawatir. Cermati.com akan mengulasnya lebih lengkap, seperti dirangkum dari laman Visa Schengen.

Baca Juga: Tips Keliling Eropa Lancar dan Aman

 

Pengertian Visa Schengen

Visa Schengen

Pengertian Visa Schengen

Yunani, Jerman, Prancis, Islandia sampai Swiss menawarkan berbagai tujuan wisata menarik yang memanjakan mata traveler. Kalau ingin plesiran ke salah satu atau keliling negara Uni Eropa (UE), kamu harus punya Visa Schengen.

Visa Schengen adalah visa kunjungan singkat bagi traveler yang akan mengunjungi negara-negara ‘member’ Schengen untuk tujuan wisata atau bisnis. Visa ini lahir dari buah Perjanjian Schengen yang resmi diteken sejumlah negara UE pada tahun 1985 di Schengen, Luxemburg. Isi perjanjiannya menghapus pengawasan perbatasan antar negara.

Lalu negara mana saja yang masuk zona Schengen?

Ada 26 negara (UE dan non-UE) yang berada di kawasan Schengen, antara lain Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein.

Selain itu, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.

Berlaku 90 Hari

Visa Schengen

Visa Schengen Berlaku 90 Hari

Pemegang Visa Schengen bebas berkeliling salah satu negara di atas untuk jangka waktu maksimum 90 hari dalam waktu 6 bulan (180 hari). Makanya cuma untuk tujuan wisata dan bisnis.

Kalau mau meneruskan studi, bekerja, atau tinggal permanen untuk durasi lebih dari 90 hari, Visa Schengen tidak berlaku. Kamu harus mengajukan permohonan visa nasional negara Eropa.

Nah Indonesia bersama 104 negara lain masuk dalam daftar negara yang wajib mengantongi Visa Schengen kalau mau ke Eropa. Jadi jangan sampai lupa urus ya.

Jenis Visa Schengen

Visa Schengen

Jenis Visa Schengen

Sebelum terbang ke Eropa dan membuat Visa Schengen, ketahui dulu jenis-jenis Visa Schengen untuk jangka pendek:

1. Visa Transit

2. Visa Pariwisata

3. Visa untuk Mengunjungi Keluarga atau Teman

4. Visa Bisnis

5. Visa untuk Kegiatan Budaya dan Olahraga

6. Visa untuk Kunjungan Resmi

7. Visa untuk Penelitian

8. Visa untuk Alasan Medis.

Kamu harus tahu dulu jenis Visa Schengen apa yang akan diajukan. Pasalnya masing-masing Visa Schengen ini memiliki sedikit perbedaan dalam pengurusan dokumen. 

Di samping itu, Visa Schengen yang dikeluarkan Kedutaan Besar atau Konsulat negara Schengen, ada 2 macam:

1. Visa Sekali Masuk (Single Entry)

Visa jenis ini memungkinkan pemegangnya masuk ke negara Schengen hanya sekali. Jadi kalau kamu sudah keluar dari satu negara Schengen, tidak dapat lagi kembali dengan visa yang sama.

2. Visa Masuk Ganda (Multiple Entry)

Memungkinkan pemegangnya bisa bolak balik ke wilayah Schengen dan maupun non-Schengen. Tapi tetap mengikuti aturan izin tinggal hanya berlaku sampai 90 hari dalam jangka waktu 6 bulan. Jenis Visa Multiple Entry ada yang untuk durasi 1 tahun, 3 tahun, dan 5 tahun.

Baca Juga: Ini Dia 10 Alasan Kenapa Visamu Bisa Ditolak

Syarat Membuat Visa Schengen

Visa Schengen

Syarat Membuat Visa Schengen

Kamu harus melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan sebagai syarat membuat Visa Schengen, antara lain: 

1. Formulir permohonan visa

Isi dengan lengkap formulir permohonan Visa Schengen yang bisa kamu unduh di situs resmi Kedutaan Besar negara yang akan kamu kunjungi

2. Foto Terbaru

  • Siapkan 2 buah foto yang sama
  • Ukuran 35 x 45 mm atau 3,5 x 4,5 cm
  • Head foto 70-80% dari foto
  • Background warna cerah (Disarankan warna abu-abu terang. Tidak berpola)
  • Foto melihat langsung ke kamera
  • Ekspresi wajah netral (Tanpa senyum dan mulut tertutup)
  • Jangan gunakan seragam atau warna yang sama dengan

3. Paspor yang Masih Berlaku

Paspor tidak dikeluarkan lebih dari 10 tahun dan masa berlaku minimum 3 bulan

4. Bukti Tiket Penerbangan

Mencakup tanggal dan nomor penerbangan yang akan membawamu pulang dan pergi

5. Polis Asuransi Perjalanan

Jadi kamu harus punya polis asuransi perjalanan untuk bisa mengunjungi negara Schengen. Minimum nilai pertanggungan 30 ribu Euro atau sekitar Rp477 juta (kurs Rp15.900 per Euro). Polis ini harus meng-cover risiko penyakit, kecelakaan, pemulangan jenazah jika meninggal dunia.

6. Bukti Akomodasi

Siapkan pula bukti akomodasi selama kamu berada di negara Schengen, seperti bukti pemesanan hotel atau hostel, perjanjian sewa atau surat undangan dari tuan rumah kalau kamu menginap di rumah kerabat.

7. Bukti Keuangan

  • Siapkan bukti rekening koran (bank) selama 3 bulan terakhir. Ini untuk menunjukkan kamu memiliki tabungan yang cukup selama tinggal di negara Schengen. Biasanya masing-masing negara punya kebijakan berbeda untuk nilai saldo tabungan. Contohnya kalau mau ke Prancis, saldo di rekening harus sekitar Rp30 juta.
  • Surat sponsor dari orang lain yang menyatakan mereka mendukung secara finansial perjalananmu ke Schengen. Surat ini harus disertai pernyataan bank pihak sponsor.

Cara Membuat Visa Schengen

Visa Schengen

Cara Membuat Visa Schengen

1. Pilih Waktu Pengajuan Visa

Kamu yang ingin membuat Visa Schengen, disarankan mengajukannya 3 minggu sebelum perjalanan. Kalau belum sempat, paling lambat 15 hari kerja sebelum keberangkatan. Jika mau lebih awal biar plong, kamu bisa mengajukan permohonan visa 3 bulan sebelum keberangkatan.

2. Janji Temu

Jika sudah tahu waktu yang tepat, kamu dapat membuat janji bertemu secara online di situs VFS Global maupun tertulis. Isi tanggal sesuai keinginan. Kemudian nanti akan dikirimkan via email nomor dan waktu antrean. Datang sesuai tanggal yang sudah ditetapkan. Ingat, masing-masing Kedubes punya aturannya sendiri.

3. Datang ke Kedubes/Konsulat

Tahapan selanjutnya kamu tinggal datang ke Kedutaan Besar maupun Konsulat negara Schengen tujuan. Selain itu, untuk Visa Schengen negara Belanda, Belgia, Luksemburg bisa melalui VFS Global yang ada di Jakarta, Bali, dan Surabaya. Alamat lengkapnya bisa dilihat di sini.

Kalau kamu mau mengunjungi lebih dari 2 negara Schengen, ajukan saja visa ke negara tujuan yang akan paling lama kamu singgahi. Bisa juga mengajukan visa di negara tujuan pertamamu. Misalnya, kamu ingin ke Prancis, Belanda, dan Swiss, tapi ingin tinggal lebih lama di Swiss, maka ajukan visa ke negara tersebut. Atau ajukan visa ke negara tujuan pertama mendarat, misal Prancis.

4. Dokumen Persyaratan

Siapkan sejumlah dokumen persyaratan, seperti formulir pengajuan visa, bukti keuangan, bukti tiket dan reservasi hotel, serta dokumen lainnya.

5. Wawancara Visa

Dalam proses pembuatan visa, kamu akan menjalani wawancara dengan konsuler visa selama 10-15 menit, termasuk menyerahkan dokumen tersebut. Pastikan kamu menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan tegas.

6. Membayar Pembuatan Visa

Kamu juga harus membayar biaya pembuatan visa sebesar 60 Euro atau sekitar Rp954 ribu untuk dewasa. Sedangkan anak-anak dari usia 6-12 tahun sebesar 35 Euro atau sekitar Rp556.500 per orang.  Untuk anak di bawah 6 tahun, gratis. Jangan lupa bawa uang tunai untuk jaga-jaga bila tidak ada metode pembayaran non-tunai.

7. Tunggu Jawaban

Setelah itu, tunggu respons atau jawaban dari Kedubes atau Konsulat sampai 15 hari. Jadi bersabar, sekaligus berdoa ya. Semoga pengajuan Visa Schengen kamu diterima. 

Ajukan Asuransi Perjalanan di Sini

Asuransi perjalanan atau asuransi kesehatan adalah salah satu syarat utama untuk mendaftar Visa Schengen. Tanpa itu, rencana kamu jalan-jalan ke Eropa bisa buyar. Kalau mau proses pengajuannya lebih cepat, ajukan saja lewat marketplace produk keuangan Cermati.com. Visa Schengen kelar, liburan pun tenang. 

Baca Juga: Mengingatkan: Sudahkah Anda Terlindungi Asuransi Perjalanan?

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement