Rabu 30 Sep 2015 18:22 WIB

Pelesiran ke Turki Jangan Coba-Coba Merokok di Sembarang Tempat

Topkapi Palace
Foto: Tripadvisor
Topkapi Palace

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada beberapa norma yang perlu Anda perhatikan ketika pelesiran ke luar negeri. Salah satunya larangan merokok di tempat umum.

Dikatakan oleh Awan Yulianto, penulis buku Wisata Hemat Turki dahulu kala orang Turki memang terkenal suka merokok. Bukan hanya rokok batangan, melainkan juga menggunakan pipa tembakau.

"Dulu ada istilahnya 'smoking like a turk' yang artinya merokok seperti orang Turki. Biasanya mereka merokok di kedai kopi sambil membahas masalah politik, ekonomi, dan pelbagai masalah lain," kata dia menambahkan.

Dikatakan lebih lanjut, namun aktifitas tersebut sejak Juli 2009 tidak lagi nampak kepulan asap di sembarang tempat. Larangan merokok ditetapkan di semua gedung pemerintahan, fasilitas pendidikan, tempat umum tertutup, seperti stasiun bus, terminal feri, dan bandara.

"Serta di moda transportasi lain seperti taksi. Juga berlaku di kedai kopi, restoran, kafe, bar, maupun diskotek," kata dia menjelaskan.

Merokok di Turki diperbolehkan di area yang telah ditentukan. Seperti hotel, yang telah menyediakan ruang khusus untuk merokok. Pelamggar yang tidak menaati peraturan ini akan dikenakan denda. Membuang puntung di sembarang tempat juga akan dikenakan denda serius.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement