Kamis 03 Sep 2015 16:26 WIB

Serikat Pekerja Pariwisata Desak TKA Disertifikasi

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Winda Destiana Putri
Pekerja Wisata (Ilustrasi)
Foto: Republika/Ahmad Subaidi
Pekerja Wisata (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ketua Serikat Pekerja (SP) Pariwisata Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Putu Satyawira mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan sertifikasi terhadap tenaga kerja asing (TKA).

Hal ini salah satunya untuk menekan serbuan TKA ke Indonesia, khususnya destinasi pariwisata dunia seperti Bali.

"Antisipasi yang kami usulkan adalah semua TKA yang bekerja di Indonesia harus diuji kecakapannya melalui sertifikasi, bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)," kata Putu kepada Republika, Kamis (3/9).

Adanya regulasi baru pemerintah yang menghapus sejumlah syarat untuk TKA, kata Satyawira dikhawatirkan akan memunculkan gap antara TKA dengan tenaga kerja dalam negeri (TKDN). TKA juga tidak sembarangan mengaku disertifikasi oleh lembaga tertentu, namun faktanya tidak kredibel di bidangnya.

"Ini proteksi negara terhadap rakyat. Jika tidak demikian, kita (TKDN) bisa habis," kata Satawira.

Konsep penerimaan TKA di Indonesia saat ini masih one stop service dari pusat. Jika pusat sudah meluluskan, maka perpanjangan kerja mereka bisa lebih lama.

Kedok yang paling sering digunakan, kata Satyawira adalah memberikan status trainee pada TKA, padahal yang bersangkutan faktanya tercatat sebagai karyawan dan menerima gaji bulanan.

Perusahaan yang memiliki serikat pekerja akan lebih mudah memantau keberadaan TKA di perusahaan. Sayangnya, kesadaran pekerja berserikat dinilai masih rendah.

TKA akan ramai bekerja pada perusahaan-perusahaan jasa wisata yang tidak memiliki SP dan hal sama berlaku di wilayah Indonesia lainnya. Satyawira mencontohkan, Badung saat ini memiliki tak lebih dari 100 SP, padahal potensinya bisa mencapai 200 SP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement