Rabu 12 Aug 2015 09:15 WIB

Tak Dapat Cuti Melahirkan? Paparkan Dasar Hukum Ini

Rep: Desy Susilawati/ Red: Indira Rezkisari
Ibu Menyusui
Foto: Republika/Musiron
Ibu Menyusui

REPUBLIKA.CO.ID, Di Indonesia, setelah melahirkan biasanya para ibu mendapatkan cuti melahirkan selama tiga bulan. Ada beberapa perusahaan yang membolehkan karyawatinya mengambil cuti tiga bulan penuh setelah melahirkan. Namun, ada pula perusahaan yang menetapkan aturan cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan sisanya 1,5 bulan setelah melahirkan.

Sekjen Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Pusat, Farahdibha Tenrilemba, mengungkapkan seruan dari AIMI pada seluruh pemilik tempat kerja ini berdasarkan hukum yang berlaku baik di Indonesia.

Pada Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia  Pasal 49 ayat (2) menyebutkan bahwa wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.

“Dalam   penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa yang disebut dengan perlindungan khusus terhadap fungsi reproduksi adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan haid, hamil, melahirkan dan pemberian kesempatan untuk menyusui anak,” jelas Farahdibha.

Lebih lanjut, negara juga memberikan cuti melahirkan bagi karyawan perempuan selama tiga bulan, yang pengaturannya dibagi sebagai berikut. Bagi Pengawai Negeri Sipil: diatur dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 /1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, dimana cuti dapat diambil satu bulan sebelum dan dua bulan sesudah persalinan. Sementara bagi karyawan swasta diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana cuti dapat diambil satu setengah bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Farahdibha menambahkan walaupun negara hanya memberikan cuti selama 3 bulan, namun negara menjamin hak para pekerja wanita untuk terus menyusui bayinya ketika sudah masuk kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja."

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement