REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung kebijakan cuti ayah. Cuti ayah dinilai dapat menguatkan peran ayah di keluarga dan memastikan anak memiliki tumbuh kembang yang baik.
"Cuti ayah ini dapat mengonsentrasikan pasangan dalam mengawasi kondisi bayi, terutama saat perencanaan, jelang dinyatakan hamil, mulai memberdayakan diri pada bayi berumur 0 bulan, yang sebenarnya diharapkan ada program sampai dua tahun atau 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) yang disebut periode emas tumbuh kembang anak," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Menurut Jasra Putra, dengan cuti ayah diharapkan ada peran kuat, kohesi, keterikatan yang dilakukan ayah, dengan ikut mengendong, memandikan, mengganti popok bayi, bangun malam dalam ikut mendukung tumbuh kembang anak. Dia mengatakan, cuti ayah juga dapat memberikan dampak positif terhadap ibu hamil, karena ayah dapat terus memberikan dukungan saat ibu menjalani kehamilan.
"Cuti ayah dapat mengurangi dampak mental, emosi, tekanan psikologis, dampak kesendirian ibu hamil (bumil) membesarkan anaknya dalam kandungan. Kita juga melihat berbagai kisah tantrum atau baby blues yang terjadi pada ibu, yang menyebabkan ancaman dan kerentanan untuk anak," kata Jasra Putra.
Selain itu, menurutnya, cuti ayah juga mencegah terjadinya perceraian yang biasanya disebabkan oleh masalah kemiskinan, disfungsi keluarga, dan ketidaktahuan mengurus anak. Oleh karena itu, pihaknya sangat mendukung bila pemerintah menerapkan kebijakan cuti ayah. "KPAI sangat mengapresiasi bila negara melakukan intervensi langsung dengan cuti ayah," katanya.