Kamis 26 Mar 2015 17:26 WIB

Halalkah Bank ASI?

Ada rambu yang perlu diperhatikan saat hendak mendonorkan air susu ibu ke bayi lain.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ada rambu yang perlu diperhatikan saat hendak mendonorkan air susu ibu ke bayi lain.

REPUBLIKA.CO.ID, Donor ASI masih menimbulkan pro dan kontra, terutama terkait hubungan saudara sepersusuan yang terbentuk ketika dua bayi menyusu dari ibu yang sama. Namun masih ada perbedaan pendapat seputar mekanisme donor ASI yang membuat dua bayi menjadi saudara yang artinya menjadi muhrim atau haram menikah.

Ada ulama yang berpendapat bahwa setelah lima kali mendapat ASI sampai kenyang, barulah bayi tersebut menjadi anak susu bagi sang ibu yang memberi ASI. Namun ada yang berpendapat sejak tetes pertama sudah tercipta hubungan persaudaraan.

Dikutip dari www.parentsindonesia.com, di tengah kesimpangsiuran, ada satu hal yang sudah jelas: Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan pendirian bank ASI yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia VIII di Jakarta pada 27 Juli 2010. Fatwa MUI mensyaratkan beberapa hal yaitu kegiatan donor ASI dilakukan dengan musyawarah antara orang tua penerima dengan pendonor ASI, ibu pendonor harus dalam keadaan sehat dan tidak sedang hamil, dan bank ASI mampu menegakkan dan menjaga ketentuan syariat Islam.

Jika Anda memerlukan donor atau menjadi donor ASI, memerkenalkan keluarga penerima atau pendonor sebagai bagian dari keluarga Anda kepada si kecil adalah sebuah tindakan bijak, meskipun Anda menerima atau memberikan ASI kurang dari lima kali. Hal itu untuk menghindarkan pernikahan sesama muhrim yang diharamkan dalam Islam.

Sebenarnya praktik donor ASI sudah lama dikenal dalam Islam. Terbukti Nabi Muhammad memiliki ibu susu yaitu Halimah As-Sa’diyah yang oleh Nabi Muhammad begitu dijunjung tinggi layaknya seorang ibu kandung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement