REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ekonomi Kreatif akan membangun pusat kuliner terbesar yang berlokasi di Jalan Bina Marga, Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur.
"Pembangunan gedung sentra kuliner di Kota Bogor ini akan menghabiskan dana sebesar Rp 2,7 miliar," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ekonomi Kreatif Kota Bogor, Shahlan Rasyidi, di Bogor, Selasa (10/3).
Dia menjelaskan, pembangunan gedung sentra kuliner Kota Bogor tersebut akan menggunakan dana yang diperoleh dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta dana Pemerintah Kota Bogor melalui APBD.
Dia mengatakan, gedung sentral kuliner tersebut akan menjadi tempat berkumpulnya sejumlah pedagang atau produsen kuliner khas Bogor dimana masyarakat dan wisatawan dapat menikmati aneka kuliner khas Sunda yang terpusat di satu wilayah tersebut.
"Ada 30 jenis kuliner yang akan tersaji di sentra kuliner Kota Bogor, mulai dari aneka kue-kue khas Sunda, makan ringan hingga berat seperti nasi liwet, soto mie Bogor, Laksa, atau toge goreng," katanya.
Dia juga menjelaskan, kapasitas gedung sentra kuliner Kota Bogor tersebut dapat menampung pengunjung hingga 300 orang, dengan 30 stand atau kios bagi pengusaha kuliner yang ada di kota tersebut. Gedung Sentra Kuliner akan terintegrasi sebagai salah satu lokasi kunjungan wisata di Kota Bogor, karena selain bisa menikmati jajanan khas Sunda, para pengunjung akan disuguhkan pertunjukan kesenian dari sejumlah sanggar kesenian dari Kota Hujan.
"Jadi Gedung Sentra Kuliner ini tidak hanya menjadi pusat jajanan khas Kota Bogor tetapi menjadi tempat pengenalan dan pelestarian kebudayan serta kearifan lokal," katanya.
Terkait pengelolaan gedung tersebut, lanjut Shahlan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ekonomi Kreatif akan bekerja sama dengan Kantor Koperasi dan UKM Kota Bogor untuk bersama-sama mengelola pemanfaatan gedung Sentra Kuliner tersebut.
"Kantor Koperasi dan UKM akan bertindak mengatur siapa saja pedagang yang akan mengisi kios-kios di gedung, dan sistemnya sewa atau tidak itu menjadi kewenangan mereka," katanya. Shahlan menegaskan, jikapun ada retribusi yang diberlakukan bagi pedagang yang akan berjualan di sentra kuliner dipastikan jumlah atau besarannya tidak sebesar menyewa di lokasi komersial yang dikelola oleh swasta.
"Ini masih kita bahas, apakah diberlakukan sistem sewa atau tidak. Jikapun sewa, tentunya tidak semahal di lokasi komersial yang ada," katanya.