Sabtu 14 Feb 2015 16:14 WIB

Mengguncang Bayi dengan Kasar Direkomendasikan Jadi Jenis Kejahatan

Jaksa Agung NSW mengatakan dirinya mempertimbangkan rekomendasi Pengadilan Koroner untuk memperkenalkan hukum baru untuk menjerat
Foto: ABC News
Jaksa Agung NSW mengatakan dirinya mempertimbangkan rekomendasi Pengadilan Koroner untuk memperkenalkan hukum baru untuk menjerat "Kasus kekerasan yang berkontribusi pada kematian.

REPUBLIKA.CO.ID, Kematian seorang bayi di NSW  akibat diguncang dengan kasar oleh orang tuanya telah mendorong pengadilan koroner NSW  merekomendasikan otoritas hukum membuat aturan hukum baru. Tujuannya untuk menjerat orang tua yang mengguncang bayi dengan keras hingga menyebabkan anaknya cedera atau meninggal.

Kasus ini berawal dari kematian seorang bayi laki-laki yang dikenal dengan sebutan R pada Juni 2009 di Rumah Sakit Anak Sydney di Randwick.

 

Dalam Laporannya,  Kepala Pengadilan Koroner NSW, Elaine Truscott menyimpulkan kalau bayi laki-laki itu meninggal setelah mengalami cedera otak hebat. Cedera kemungkinan disebabkan karena diguncang dengan kasar. Selain itu tulang selangkanya patah karena ditarik dengan kasar.

 

Kasus ini sekarang diteruskan ke divisi kasus kejahatan yang belum terselesaikan di bagian pembunuhan Kepolisian NSW. Pengadilan koroner juga tidak bisa menentukan apakan ibu atau ayah dari bayi itu yang menyebabkan anaknya terluka parah.

 

Truscott mengatakan kedua orang tua itu  memberikan kesaksian yang berbeda-beda dan membantah telah mengguncang anaknya.

 

"Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai layak tidaknya hukum pidana di NSW dalam menangani kasus di mana tidak mungkin untuk mengidentifikasi siapa dari dua orang tua yang bertanggung jawab atas kematian seorang anak yang bukan disebabkan karena kecelakaan," katanya.

 

Atas kondisi ini Koroner merekomendasikan Jaksa Agung NSW untuk mempertimbangkan hukuman yang bisa diterapkan ketika tidak jelas atau pasti mana diantara kedua orang tua yang mengguncang anaknya hingga tewas.

 

Dalam pernyataannya Jaksa Agung NSW, Brad Hazzard mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan rekomendasi pihak koroner untuk memperkenalkan aturan baru yang mengatur tindak kejahatan baru yaitu "Kekerasan yang berkontribusi pada kematian".

 

Selain itu pengadilan koroner juga merekomendasikan agar setiap kali perugas paramedis dipanggil untuk menyadarkan anak yang pingsan polisi juga harus dipanggil ke lokasi kejadian sebagai persyaratan otomatis.  Rekomendasikan ini langsung ditindaklanjuti oleh Kepolisian NSW.

 

Koroner mengatakan tidak pasti berapa banyak orang tua yang telah mengguncang bayi mereka hingga menyebabkan bayi cedera yang tidak dijerat hukum.

 

Robyn Domba, kepala Unit Perlindungan Anak di Rumah Sakit Anak di Westmead di Sydney, mengatakan mengguncang bayi  bisa berakibat fatal. "Jelas salah satu dampak terburuk yang terjadi adalah beberapa dari bayi itu meninggal," katanya.

sumber : http://australiaplus.com/indonesian/2015-02-14/mengguncang-bayi-dengan-kasar-direkomendasikan-sebagai-jenis-kejahatan-baru/1415247
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement