REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Meski sudah mulai dikunjungi banyak wisatawan, baik asing maupun lokal, pembangunan akomodasi seperti hotel tetap harus memperhatikan prinsip syariah.
Hal ini seperti yang dikatakan oleh Esthy Reko Astuti, Direktur Jenderal Pemasaran pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, membangun hotel di Aceh tetap berpegangan pada konsep syariah.
"Seperti tidak menjual alkohol, tidak memiliki bar, dan tetap melarang bagi yang bukan muhrim untuk berada di satu kamar," katanya kepada Republika belum lama ini di Hermes Palace Hote.
Hal serupa juga dikatakan oleh Walikota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal setiap hotel yang akan dibangun di Banda Aceh harus menaati prosedur syariah terlebih dahulu.
"Jika sesuai dengan konsep syariah, dalam waktu satu hari kami sudah mengeluarkan izinnya. Tetapi kalau tidak ya jangan harap," katanya menambahkan di tempat terpisah.
Peraturan tersebut sudah tertuang dalam hukum syariah yang berlaku di Aceh. Bahwa setiap pembangunan hotel, harus disesuaikan dengan hukum yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat pula Aceh akan menambah tingkat hunian guna mencukupi permintaan kamar yang semakin bertambah.