Ahad 01 Jun 2014 13:31 WIB

Izin Penjualan Tiket One Direction Palsu, Polisi Periksa 4 Saksi

Rep: c70/ Red: Joko Sadewo
Anggota One Direction (dari kiri) Niall Horan, Louis Tomlinson, Zayn Malik, Harry Styles, dan Liam Payne
Foto: AP PHOTO
Anggota One Direction (dari kiri) Niall Horan, Louis Tomlinson, Zayn Malik, Harry Styles, dan Liam Payne

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI – Polisi telah memeriksa empat saksi terkait pembubaran penjualan tiket konser musik One Direction di The Kasablanka Jalan Casablanca Raya, Kav 88, Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (31/5).

Pembubaran tersebut, tentang adanya temuan bahwa surat izin yang digunakan untuk menyelenggarakan penjualan tersebut, ternyata palsu. “Pemeriksaan dilakukan pada Sabtu malam terhadap Jim Tehu (direktur), Sularso (building ops manager), Chalimi (koordinator security), M Lufti (pelaku),” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto melalui pesan singkat, Ahad (1/6).

Rikwanto menjelaskan, pemalsuan surat ijin tersebut, dilakukan oleh M Lutfi Moneyono (24 tahun) seorang admin building operation The Kasablanka. Dia melakukan pemalsuan dengan cara men-scan surat ijin kegiatan yang sebelumnya pernah ada tertanggal 15 Mei 2014.

Lutfi mengatakan kepada penyidik, karena alasan waktu yang mendesak untuk kegiatan penjualan tiket konser One Direction pada 31 Mei 2014. Surat ijin kegiatan tersebut, seolah-olah dikeluarkan oleh Polsek Tebet dan Polres Jakarta Selatan.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti, surat ijin yang diduga dipalsukan, satu buah laptop hitam merk Dell Tipy Insporon, satu buah Printer HP Deskjert Ink Adventage 2060, dua lembar surat izin asli yang dikeluarkan Polsek Tebet dengan nomor : SI / 187 / IV / 2014 / SEK.TEBET.

Surat tersebut, tertanggal 6 Mei 2014 dan untuk kepentingan kegiatan Karnaval yang sudah pernah berlangsung sebelumnya. Tak hanya itu, penyidik juga menyita dua lembar surat izin nomor : SI / 493 / XII / 2014 / SEK.TEBET tertanggal 15 Mei 2014 yang diduga palsu dan tidak terdaftar di Polsek Tebet karena hasil tiruan dari surat yang tertanggal 6 Mei 2014 untuk ijin keramaian penjual tiket.

“Rencananya kita akan malakukan tindak lanjut seperti melakukan gelar perkara. Jika cukup bukti, terpaksa melakukan penahanan terhadap pelaku,” tutur Rikwanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement