Selasa 02 Jul 2013 14:29 WIB

Salman Khan Diwajibkan Hadir di Sidang Tabrak Lari

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Hazliansyah
Salman Khan
Foto: pardapash.com
Salman Khan

REPUBLIKA.CO.ID,NEW DELHI -- Pengadilan Mumbai menolak permohonan pengunduran sidang kasus tabrak lari yang pernah dilakukan mega bintang Salman Khan pada 2002 lalu.

Selama lebih dari 10 tahun, salah satu maskot Bollywood ini selalu bisa menghindar. Namun kali ini kesempatan Salman sudah habis.

Hakim UB Hejib mengatakan, Salman diberikan waktu maksimal satu bulan untuk hadir langsung di sidang pengadilan untuk kasus dan tuduhan bersalah atas dirinya.

"Tanggal untuk memulai kembali sidang adalah 19 Juli 2013," kata Hejib, dilansir dari Bollywood Celebden, Selasa (2/7).

Jika terbukti bersalah, aktor 'Ek Tha Tiger' ini bisa menghadapi hukuman penjara selama 10 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 304 (II) dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) India. Hakim juga telah memeriksa 17 orang saksi dalam kasus tersebut.

Pada 28 September 2002, Salman mengemudikan mobilnya di pinggiran kota Bandra. Tiba-tiba Salman menabrak korban berinisial SUV, salah satu pejalan kaki. Salman juga melukai empat orang lainnya.

Jaksa Penuntut Umum S Erande menunjukkan seorang saksi, Ravindra Patil, seorang pengawal pribadi polisi Salman, yang telah berulang kali memperingatkan sang aktor untuk tidak mengemudi gegabah, karena bisa mengakibatkan kecelakaan. Tapi Salman tidak mengindahkan dan melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga menyebabkan kecelakaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement