Rabu 20 Aug 2025 15:58 WIB

Ahmad Dhani Komentari Kenaikan Tarif Royalti Karaoke

Menurut Dhani, komposer tidak tahu menahu soal kenaikan royalti ini.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Musisi Ahmad Dhani. Musisi sekaligus pencipta lagu Ahmad Dhani menanggapi keluhan para pengusaha karaoke terkait kenaikan tarif royalti musik yang dinilai memberatkan.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Musisi Ahmad Dhani. Musisi sekaligus pencipta lagu Ahmad Dhani menanggapi keluhan para pengusaha karaoke terkait kenaikan tarif royalti musik yang dinilai memberatkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi sekaligus pencipta lagu Ahmad Dhani menanggapi keluhan para pengusaha karaoke terkait kenaikan tarif royalti musik yang dinilai memberatkan. Dhani menyebut para komposer tidak mengetahui soal penarikan tarif tersebut dan justru menuding label rekaman sebagai pihak yang diuntungkan secara sepihak.

"Komposer gak ada yang tahu menahu soal ini. Label rakus itu pasti," kata Dhani dalam caption unggahan di Instagram pribadinya pada tiga hari lalu.

Baca Juga

Dalam unggahan tersebut, Ahmad Dhani juga membagikan foto Handika Gusni Rahmulya selaku pengelola Karaoke Citra Dewi Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Handika memang mengaku diminta membayar Rp15 juta per kamar per tahun oleh lembaga manajemen kolektik (LMK).

"Betul kami diminta membayar Rp15 juta per room per tahun oleh LMK. Kami bahkan sudah menerima somasi dari mereka," ujar Handika saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (20/8/2025).

Menurut Handika, jumlah tersebut sangat memberatkan pelaku usaha karaoke lokal seperti dirinya. la juga tidak sepakat jika usahanya diklasifikasikan sebagai karaoke eksekutif sehingga dibebankan tarif royalti tinggi oleh LMK. Karena menurut dia, klasifikasi itu tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

"Kalau dikategorikan sebagai karaoke eksekutif ini jelas sangat berat, karena kami ini hanya karaoke lokal. Artinya, rincian Rp15 juta itu apa saja? Penunjukan sebagai karaoke eksekutif berdasar apa?" kata dia.

Menurut Handika, kenaikan tarif royalti ini juga sangat signifikan dari sebelum pandemi Covid-19 hanya Rp3 jutaan per room per tahun. Namun kini karaoke yang dikelolanya dibebankan tarif Rp15 juta per room per tahun.

Berdasarkan informasi di laman resmi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), besaran tarif royalti karaoke dibedakan berdasarkan tipe usaha, yakni karaoke keluarga, eksekutif, hall, dan box/kubus. Penetapan tarif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. HKI.2.OT.03.01-03 Tahun 2016 tentang Tarif Royalti Rumah Bernyanyi (Karaoke).

Dalam aturan tersebut, karaoke keluarga dikenakan tarif sebesar Rp 12 ribu per kamar per hari, sementara karaoke eksekutif dikenai tarif jauh lebih tinggi, yakni Rp50 ribu per kamar per hari. Adapun karaoke tanpa kamar atau hall dikenakan tarif Rp 20 ribu per hari.

Karaoke sendiri termasuk jenis usaha yang wajib membayar royalti atas penggunaan lagu atau musik. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang menyatakan bahwa penggunaan lagu atau musik secara komersial wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta melalui lembaga yang ditunjuk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement