Rabu 09 Apr 2025 19:20 WIB

Komnas Perempuan Desak UU TPKS Diterapkan dalam Kasus Pelecehan di Stasiun Tanah Abang

Penerapan UU ini dianggap sebagai perlindungan terhadap perempuan di ruang publik.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Pelecehan seksual(ilustrasi). Komnas Perempuan mendesak penerapan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Stasiun Tanah Abang.
Foto: republika/mardiah
Pelecehan seksual(ilustrasi). Komnas Perempuan mendesak penerapan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Stasiun Tanah Abang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komnas Perempuan mendesak aparat untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Stasiun Tanah Abang. Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, mengategorikan kasus ini sebagai kekerasan seksual fisik karena pelaku tidak hanya mempertontonkan namun juga menyemprotkan cairan diduga sperma ke celana korban.

“Ini merupakan kekerasan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan. Kalau dipertontonkan berarti non-fisik, tapi kalau ditempelkan atau mengenai tubuh perempuan, itu kekerasan fisik. Terlebih lagi ini dilakukan di muka umum atau ruang publik,” kata Chatarina saat dihubungi Republika.co.id pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga

Bentuk kekerasan seksual fisik yang diatur dalam Pasal 4 UU TPKS mencakup perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat martabat seseorang. Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 50 juta. 

“Jika ditemukan adanya unsur tekanan, ancaman, dan penyalahgunaan kekuasaan terhadap korban, pelaku bisa dijerat penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta,” kata Chatarina.

Ia menegaskan penegakan hukum dalam kasus ini bukan hanya demi keadilan bagi korban, namun juga sebagai bentuk perlindungan kolektif terhadap perempuan yang menggunakan ruang publik seperti stasiun kereta api.

Sebagai informasi, sebuah video viral di Instagram yang diunggah oleh akun @indra_pap*** pada Rabu (2/4/2025). Dalam video tersebut, seorang wanita yang menjadi pengguna taksi online mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual di KAI Commuter Stasiun Tanah Abang.

Korban menyadari dirinya diikuti oleh seorang pria sejak turun dari peron hingga ke area hall bawah stasiun. Saat korban menaiki eskalator, pria tersebut diduga melakukan onani dan menyemprotkan cairan yang diduga sperma ke bagian belakang celana korban. Hingga berita ini ditulis, aparat kepolisian masih memburu pelaku pelecehan tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement