Selasa 21 Jan 2025 16:23 WIB

Makan dan Minum Sambil Berdiri di Pesta, Apa Hukumnya dalam Islam?

Meski kerap dianggap biasa, bagaimana hukum makan atau minum sambil berdiri di pesta?

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Pelayan membawa makanan saat standing party. Ada perbedaan pendapat (ikhtilaf) mengenai hukum makan dan minum sambil berdiri dalam sebuah pesta.
Foto: Dok. Freepik
Pelayan membawa makanan saat standing party. Ada perbedaan pendapat (ikhtilaf) mengenai hukum makan dan minum sambil berdiri dalam sebuah pesta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Standing party atau pesta berkonsep makan dan minuman sambil berdiri telah menjadi hal yang cukup familiEr, terutama dalam acara-acara modern seperti resepsi pernikahan, jamuan bisnis dan lainnya. Konsep ini dianggap lebih praktis dan bisa menampung lebih banyak orang.

Meski kerap dianggap hal biasa, bagaimana hukumnya makan atau minum sambil berdiri di acara pesta? Founder Rumah Fiqih, KH Ahmad Sarwat Lc, menjelaskan ada perbedaan pendapat (ikhtilaf) mengenai hukum makan dan minum sambil berdiri dalam sebuah pesta.

Baca Juga

“Ada yang mengatakan haram, makruh, dan ada yang mengatakan boleh tanpa karahah. Intinya, hukumnya khilafiyah juga,” demikian penjelasan Kyai Ahmad di laman Rumah Fiqih, seperti dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (21/1/2025).

Ia kemudian mengungkapkan pendapat empat ulama mazhab tentang makan dan minum sambil berdiri. Pertama, menurut Mazhab Al-Hanafiyah makan dan minum sambil berdiri hukumnya adalah karahah tanzih. Maksudnya, perbuatan tersebut dibenci atau tidak disukai. Namun mazhab ini mengecualikannya dengan mengatakan bahwa dibolehkan minum air zam-zam atau bekas wudhu sambil berdiri.

Kedua, Mazhab Al-Malikiyah. Kiai Ahmad menjelaskan menurut mazhab ini, hukum makan dan minum sambil berdiri dibolehkan, tidak ada larangan. “Jadi menurut mazhab ini siapapun boleh untuk makan dan minum sambil berdiri. Kalau kita teliti kitab-kitab seperti Al-Fawakih Ad-Dawani jilid 2 halaman 217 dan Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 288, maka kita akan dapat keterangan seperti itu,” ujar Kiai Ahmad.

Selanjutnya, menurut Mazhab As-Syafi’iyah disebutkan bahwa minum sambil berdiri adalah khilaful aula atau menyalahi keutamaan. Jadi bukan berarti haram hukumnya secara total.

“Silakan periksa kitab Asy-Syafi'iyah, semisal kitab Raudhatuttalibin jilid 7 halaman 340 dan kitab lainnya seperti Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 250,” kata Kyai Ahmad.

Keempat, mazhab Al-Hanabilah. Dalam pandangan salah satu riwayat mazhab ini, dikatakan bahwa tidak ada karahah (kebencian) untuk minum dan makan sambil berdiri. Namun dalam riwayat lain pada mazhab ini malah disebutkan sebaliknya, yaitu mereka mengatakan ada karahah (kebencian).

Kiai Ahmad juga mengungkap beberapa hadist yang mengharamkan makan dan minum sambil berdiri. Misalnya hadits riwayat Bukhari Muslim No 2024 dan Ahmad No 11775, yang artinya, “Dari Anas RA, beliau mengatakan Nabi Muhammad SAW melarang makan sambil berdiri”.

Di sisi lain, ada juga hadits-hadits yang membolehkan makan dan minum sambil berdiri. Hadits ini masih diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yang artinya, “Dari Ibnu Abbas beliau mengatakan, ‘Aku memberikan air zam-zam kepada Rasulullah SAW, maka beliau minum dalam keadaan berdiri”.

“Jadi memang ada perbedaan pendapat dan dalil, sehingga penting untuk dipahami secara utuh. Intinya, hukumnya khilafiyah juga,” kata Kiai Ahmad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement