REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Young Living Indonesia resmi memperoleh sertifikasi sebagai perusahaan penjualan langsung berjenjang atau MLM syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Sertifikasi ini menandakan bahwa Young Living Indonesia telah menjalankan bisnisnya dengan adil, jujur, transparan, serta membawa kebaikan untuk khalayak.
Vice President APAC South & General Manager Young Living Indonesia, Ksatrio Yudho Sampurno, mengatakan sertifikasi ini diharapkan dapat menepis kekhawatiran konsumen atas praktik-praktik bisnis MLM yang tidak adil serta penggunaan produk yang tidak halal. “Sebagai perusahaan direct selling atau yang banyak dikenal sebagai MLM, Young Living Indonesia ingin memperkuat kepercayaan dan kredibilitasnya di mata para pelanggan dan tentunya para brand partner. Kami percaya dengan mengimplementasikan nilai-nilai dan kaidah syariah dalam bisnis kami akan membawa manfaat dan kebaikan bagi masyarakat luas,” kata Ksatrio dalam konferensi pers di Agro Plaza, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Proses penerapan dan penyempurnaan prinsip-prinsip syariah dalam bisnis sudah dilakukan Young Living Indonesia sejak 2020. Perusahaan yang memiliki produk bersertifikat halal serta dijalankan dengan prinsip syariah dianggap lebih profesional dan memberikan kejelasan bagi konsumennya.
"Konsep syariah ini betul-betul kami terapkan di semua lini, mulai dari produksi, proses bisnis, dan bahkan kami memiliki juga membentuk manajemen halal untuk memastikan semuanya sesuai dengan kaidah syariah Islam," kata Ksatrio.
Produk-produk Young Living di Indonesia juga telah memiliki sertifikat halal dari Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) atau lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat dan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia. Sejak resmi hadir di Indonesia pada 2017, Young Living Indonesia konsisten menjadi satu dari tiga pasar Young Living Essential Oils terbesar setiap tahunnya sejak 2019. Young Living Indonesia senantiasa menghadirkan produk-produk yang berasal dari sumber alami, relevan dengan kehidupan sehari-hari secara holistik untuk membawa kebaikan bagi tubuh dan jiwa.
Young Living nantinya akan senantiasa dipantau oleh Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan proses bisnis Young Living senantiasa mengikuti kaidah syariat Islam yang telah ditetapkan oleh MUI. “Kami tentunya akan secara berkala melakukan evaluasi apakah bisnis yang dilakukan oleh Young Living Indonesia akan terus konsisten sesuai dengan kaidah syariat Islam yang disyaratkan dalam pelaksanaan bisnis syariah,” kata Prof Asep Saepudin Jahar selaku Dewan Pengawas Syariah PT Young Living Indonesia.