REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemanggilan pasangan public figure Aaliyah Massaid dan Thoriq Halilintar pada hari ini, Kamis (29/8/2024) ditunda. Semula, keduanya dijadwalkan menyambangi Polda Metro Jaya terkait klarifikasi atau permintaan keterangan dalam kasus pencemaran nama baik.
"Hasil konfirmasi dari penasihat hukumnya, untuk agenda pemeriksaan terhadap Aaliyah Massaid dan Thoriq Halilintar yang semula dijadwalkan hari ini di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dimohonkan untuk dijadwal kembali menjadi Jumat (30/8/2024)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ade Safri menyebutkan alasan dijadwalkan ulang terhadap kedua saksi tersebut dikarenakan mereka baru pulang usai perjalanan ke luar kota.
"Dikarenakan Aaliyah Massaid dan Thoriq Halilintar baru kembali dari perjalanan luar kota semalam," katanya.
Ade Safri juga menyebutkan pemeriksaan keduanya dilaksanakan usai ibadah Sholat Jumat. Sebelumnya, Tim Penyelidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan kepada Aaliyah Massaid (22) dan Thariq Halilintar (25) pada hari ini di Polda Metro Jaya.
"Aaliyah Massaid sebagai pelapor atau korban dalam dugaan tindak pidana akan hadir pukul 10.30 WIB di ruang riksa penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ (lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ)," kata Ade Safri Simanjuntak ketika itu. Menurut Ade Safri, Thoriq Halilintar yang juga suami korban atau pelapor diminta keterangan juga pada hari ini hanya saja jamnya berbeda yakni pukul 11.30 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi nomor : LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 22 Agustus 2024.
"Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik bisa dikenakan sanksi pidana," kata Ade Safri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kasus ini berawal pada 28 Juli 2024, pelapor sedang berada di kediamannya di Pondok Indah. Pelapor sedang membuka sosial media yaitu Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) dan akun Youtube dengan nama akun @infomedia3180.
"Tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun tersebut yang menyatakan pelapor hamil di luar nikah. Padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang haid," kata Ade Ary.
Aaliyah Massaid melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8/2024) malam.