Senin 10 Jun 2024 17:22 WIB

Kasus Ibu Cabuli Anak, KPAI Desak Polisi Temukan Peretas Akun Facebook Icha Shakila

Peretas akun FB Icha Shakila minta sejumlah ibu melakukan pelecehan ke anak kandung.

Tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan keasusilaan, pornografi dan perlindungan anak di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024). Dalam kasus tersebut Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 1 orang tersangka dan barang bukti berupa 2 buah Handphone dan 2 pasang pakaian. Adapun modus operandinya yaitu Tersangka R membuat video yang bermuatan kesusilaan dan perbuatan tidak senonoh dengan anak kandungnya yang baru berusia 4 Tahun sebanyak dua kali atas perintah dari pemilik Facebook dengan nama akun I.S. dengan iming-iming uang sebesar 15 Juta.
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan keasusilaan, pornografi dan perlindungan anak di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024). Dalam kasus tersebut Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 1 orang tersangka dan barang bukti berupa 2 buah Handphone dan 2 pasang pakaian. Adapun modus operandinya yaitu Tersangka R membuat video yang bermuatan kesusilaan dan perbuatan tidak senonoh dengan anak kandungnya yang baru berusia 4 Tahun sebanyak dua kali atas perintah dari pemilik Facebook dengan nama akun I.S. dengan iming-iming uang sebesar 15 Juta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kepolisian menemukan pelaku peretasan akun media sosial atas nama Icha Shakila. Dari akun tersebut, pelaku menyuruh sejumlah ibu melakukan pelecehan terhadap anak kandung.  

"Dua kali akun Facebook itu melakukan kejahatan siber yang menjadikan anak sebagai korban. Tidak tertutup kemungkinan ada kasus lain yang belum terungkap yang dilakukan oleh akun FB tersebut," kata Kawiyan selaku Anggota KPAI Sub Klaster Anak Korban Pornografi/Cybercrime saat dihubungi di Jakarta, Senin (10/6/2024). 

Baca Juga

KPAI sangat prihatin atas banyaknya kasus pelecehan seksual yang dilakukan orang tua terhadap anak kandungnya, seperti yang terjadi di Tangerang Selatan, Banten, dan di Bekasi, Jawa Barat. "Kasus pelecehan seksual R di Tangerang Selatan dan kasus AK di Bekasi, menunjukkan bahwa tidak semua orang tua mampu menjalankan fungsinya sebagai pelindung anak," kata Kawiyan.

Polisi menyebut akun Facebook atas nama Icha Shakila yang digunakan untuk melakukan kejahatan pelecehan ibu terhadap anak kandung merupakan penggandaan akun lain. Polda Metro Jaya telah menemukan S sebagai pemilik akun FB Icha Shakila. S mengaku pernah menjadi korban kejahatan seksual daring oleh pihak yang meretas akun FB Icha Shakila.

 

Saat ini polisi masih mengejar pihak yang meretas akun FB tersebut. Sejauh ini ada dua korban yang diiming-iming uang oleh pengelola akun FB tersebut.

Seorang ibu inisial R (21) menjadi korban sekaligus tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya berinisial R (5) di Tangerang Selatan. R diiming-iming uang Rp15 juta untuk konten asusila.

Korban lainnya, yakni seorang ibu berinisial AK (26) yang menjadi pelaku dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya (9) di Bekasi, Jawa Barat. AK mengaku tidak juga memperoleh uang dari FB Icha Shakila meski video yang dibuatnya telah dikirimkan. R dan AK telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pelecehan anak.

 

 

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement