Selasa 07 May 2024 13:56 WIB

Viral Kasus Dugaan Malapraktik oleh Bidan, Dokter: Perlu Aturan Tegas dan Supervisi

Tidak semua kasus penyakit dapat ditangani oleh bidan.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Friska Yolandha
Kasus dugaan malpraktik oleh bidan belum lama ini menjadi viral di media sosial.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kasus dugaan malpraktik oleh bidan belum lama ini menjadi viral di media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan malapraktik oleh bidan belum lama ini menjadi viral di media sosial. Berkaitan dengan kasus ini, dokter menilai perlu adanya aturan yang tegas soal kewenangan bidan.

Kasus ini bermula pada 23 November 2023, ketika pasien mengeluh sakit maag dan dibawa berobat ke bidan tersebut. Sang bidan lalu menyarankan pasien untuk dirawat lebih dari sepekan tanpa adanya cek laboratorium terlebih dahulu.

Baca Juga

"Lalu bidan memberikan suntikan obat-obatan yang keluarga juga tidak tahu. Kalau ditanya tentang suntikan-suntikan obat itu, aman katanya, sudah sesuai resep," jelas akun @voltcyber_v2, seperti dikutip pada Senin (6/5/2024).

Setelah sepekan dirawat, pasien kembali pulang ke rumah. Namun sakit yang dialami pasien justru semakin parah dan akhirnya sang bidan datang lagi ke rumah. Di rumah pasien, sang bidan memberikan suntikan dengan spuit cukup besar yang berisi gabungan dari beberapa macam cairan. Dalam sebuah video berbeda, sang bidan menyatakan bahwa cairan tersebut terdiri dari obat dan vitamin yang "dioplos" atau dilarutkan dengan aquadest.

Selama menjalani pengobatan terakhir dengan sang bidan, kondisi pasien semakin parah. Keluarga lalu memutuskan untuk membawa pasien berobat ke rumah sakit. Di rumah sakit inilah, keluarga pasien diberitahu bahwa kondisi ginjal pasien membengkak dan harus menjalani terapi cuci darah atau hemodialisis.

"Setelah pasien cuci darah sebanyak enam kali, pasien meninggal dunia pada 22 januari 2024," tulis akun itu di Instagram.

Berkaitan dengan kasus viral ini, ahli gizi masyarakat Dr Dr dr Tan Shot Yen M Hum menilai perlu adanya aturan yang tegas mengenai kewenangan bidan. Selain itu, Dr Tan juga menilai perlu adanya supervisi dari Pengurus Besar Ikatan Bidan Indonesia untuk melakukan pembinaan etik.

"Kembali lagi ke izin praktik," terang Dr Tan kepada Republika.co.id pada Selasa (7/5/2024).

Di sisi lain, Dr Tan juga menilai publik perlu diedukasi bahwa tidak semua kasus penyakit dapat ditangani oleh bidan. Untuk keluhan sakit di luar masalah kebidanan, Dr Tan menilai pasien sebaiknya dibawa berobat ke dokter.

"Ke puskesmas juga bisa, ada dokter. Jika dokter umum tidak bisa menangani, dirujuk ke RSU (rumah sakit umum)," lanjut Dr Tan.

Bidan tidak memiliki wewenang....

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement