REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama kreator konten Galih Loss heboh di dunia maya. Dia ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Siapakah Galih Loss? Galih Loss memperkenalkan dirinya bernama Galih Noval Aji Prakoso dalam permintaan maafnya. Pria ini memiliki dua akun TikTok dan satu akun Instagram. Akun TikTok @galihloss29 memiliki 667,4 ribu pengikut dan mengikuti 232 akun TikTok.
Akun @galihloss29 ini mendapatkan 20,2 juta likes. Sedangkan di akun TikTok @galiloss3, dia memiliki 351,8 ribu pengikut, mengikuti 383 akun TikTok, dan mendapatkan 9,4 juta likes.
Beralih ke akun Instagramnya, @galihloss mengikuti 912 akun Instagram dan memiliki 94,8 ribu pengikut. Ada 310 postingan Galih di akun Instagram ini.
Konten-konten video yang dibuat oleh Galih di @galihloss29 kebanyakan adalah tes kebaikan dan prank. Ada juga konten videonya yang menjawab komentar-komentar warganet di TikToknya dan sebelum menjawab komentar-komentar tersebut dia selalu menyebutkan, “Apaan Tuh?”
Sementara itu, di akun @galihloss3 berisi konten-konten video prank. Ada konten menjawab komentar-komentar warganet di akun ini serta ada juga konten video tebak-tebakan.
Salah satu konten Galih yang viral adalah prank begal. Dalam video itu dia menuduh pemilik motor dengan meneriaki begal.
Video singkatnya ini mendapat hujatan karena dianggap tidak menghibur tetapi malah membahayakan. Setelah panen hujatan, akhirnya Galih pun meminta maaf.
Di sisi lain, Galih sempat menyebutkan dia tidak akan membuat konten negatif lagi dan akan membuat konten positif, serta sudah menyesali apa yang sudah dia buat. Perkataan ini ada di video yang dia unggah di akun @galihloss29.
Kini Galih malah menjadi tersangka kasus penistaan agama karena video yang dia unggah di akun TikTok @galihloss3. Pada video yang diunggah itu, dia melakukan dialog dengan seorang anak di bawah umur. Lalu dia bertanya terkait hewan yang dapat mengaji.
Akibat perbuatannya, Galih dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. “Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP, ancaman hukumnya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” tegas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (23/4/2024).
Sebelumnya, tiga hari yang lalu Galih mengunggah sebuah video di akun @galihloss29. Di video itu, dia memberi tahu bahwa dia memutuskan untuk berhenti ngonten.