Rabu 27 Mar 2024 07:17 WIB

Setuju MUI Larang Film Kiblat, HNW: Demi Popularitas Sebar Framing Negatif tentang Islam

Menurut HNW, film kiblat tak sesuai judul dengan gambar yang ditampilkan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendorong Anies Rasyid Baswedan segera mengumumkan cawapresnya, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendorong Anies Rasyid Baswedan segera mengumumkan cawapresnya, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid sependapat dengan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang penayangan film Kiblat. Film bergenre horor tersebut dinilai bertentangan dengan syari'at Islam. 

“Saya sangat setuju dengan apa yang disampaikan pimpinan MUI agar film ini dikoreksi, bahkan ditarik,” kata Hidayat saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga

Menurut anggota Komisi VIII DPR RI tersebut, film tersebut memang perlu mendapatkan perhatian lantaran dinilai ada penyimpangan terhadap ajaran Islam. Dengan judul yang Islami, yakni Kiblat, film itu justru menghasilkan visualisasi yang horor dan sama sekali tidak meneduhkan sebagaimana kiblat yang diyakini umat Islam.

Menurutnya, hal itu sangat kontraproduktif dan tidak sesuai antara judul dengan gambar yang ditampilkan. Penarikan penayangan film tersebut dinilai tepat.

“Agar menjadi perhatian dan pelajaran serius bagi siapapun yang ingin membuat film di komunitas yang mayoritas mutlaknya beragama Islam, apalagi dalam posisi Islam sering dituduh sebagai teroris, agama penyebar kekerasan, penyebar ketakutan, film ini semakin menggambarkan tentang kebenaran stereotip Islam yang menyeramkan itu,” tegasnya.

Padahal, lanjut Hidayat, pada momen Ramadhan ini, ditunjukkan bukti bahwa Islam merupakan agama yang rahmatan lil’alamin, sangat aman, dan nyaman untuk melakukan ibadah. Terutama ibadah yang dilakukan di masjid pada malam hari hingga subuh, seperti shalat tarawih, shalat tahajud, juga i'tikaf.

Menurutnya, semestinya munculnya karya-karya perfilman menunjukkan keteduhan Islam. Bukan sebaliknya yang seolah menarasikan hal-hal yang mengerikan dan menyudutkan Islam dengan beragam stereotipnya yang berkembang. Ia pun lagi-lagi mengkritik sineas.

“Karenanya, siapapun yang membuat film di komunitas Islam kalau ingin direlasikan dengan Islam mestinya menghadirkan film-film yang justru mengoreksi salah paham atau stereotip itu, jangan malah membenarkan. Harusnya mengoreksi sebagai bagian dari edukasi penyebaran kebudayaan dan peradaban Islam yang berkeunggulan, bukan ikut-ikutan demi rating, demi popularitas tapi justru disinformasi membenarkan framing negatif terhadap Islam,” tegasnya.

Diketahui, film Kiblat menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah perilisan posternya pada 21 Maret 2024. Poster ini menjadi kontroversi lantaran dianggap mengandung konten yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Film Kiblat dibuat oleh rumah produksi Leo Pictures yang bekerja sama dengan Legacy Pictures dan 786 Production. Film itu disutradarai Bobby Prasetyo dan dibintangi oleh Yasmin Napper, Arbani Yasiz, Ria Ricis, Hana Saraswati, Denis Adhiswara, Keanu Azka, dan Whani Darmawan. Adapun jadwal tayangnya belum diketahui.

Poin kontroversi dari film tersebut adalah karena posternya yang dianggap merusak nilai ibadah. Poster yang dipromosikan menunjukkan seseorang mengenakan mukena sedang melakukan rukuk. Alih-alih rukuk dalam posisi normal, perempuan berwajah seram itu rukuk dalam posisi kayang.

Sejumlah ulama meminta film Kiblat tidak ditayangkan. Ustaz Hilmi Firdausi mengatakan film ini akan membuat orang semakin takut beribadah. Sementara Ketua MUI Bidang Dakwah KH Cholil Nafis menilai ini bisa menjadi kampanye hitam terhadap ajaran agama Islam.

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan surat imbuayan Nomor 01/MUI/II/2024 tertanggal 23 Maret 2024 yang melarang penayangan film Kiblat. MUI menilai film tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam dan berpotensi menyesatkan umat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement