REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menua merupakan proses alami yang pasti dialami semua manusia seiring bertambahnya usia. Selain kulit yang mulai keriput, tanda seseorang sudah memasuki usia tua yaitu tumbuh uban. Kehadiran uban terkadang dianggap "mengganggu" penampilan sehingga sebagian orang mencabut atau menyemirnya. Pertanyaannya, bolehkah hal itu dilakukan dalam Islam?
Penemu metode 30 Menit Lancar Baca Alquran Ustadz Achmad Farid Hasan mengatakan, hukum mencabut uban yaitu mubah. “Mubah bila tidak diniatkan untuk berhias diri. Bila diniatkan untuk berhias diri menjadi makruh,” kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (6/3/2024).
LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan untuk tidak mencabut uban. Ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW, "Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang Muslim yang memiliki sehelai uban, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti". (HR Abu Daud No. 4204)
Ustadz Farid mengatakan, belum ada dalil yang menyatakan bahwa mencabut uban itu haram. “Larangannya hanya sebatas makruh saja,” ujar Ustadz Farid yang juga merupakan pendiri Yayasan Islamic Course Asy-Syarif Jakarta.
Hukum tersebut juga berlaku bagi siapa pun yang ingin menyemir uban, mubah asal bukan diniatkan untuk berhias diri dan makruh jika ada niat lain. Ustadz Farid juga menyebut uban sebagai pengingat juga bagi umur manusia, seperti firman Allah SWT dalam Alquran Surah Fatir ayat ke-37.
“Dan mereka berteriak di dalam neraka itu: ‘Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami niscaya kami akan mengerjakan amal yang saleh berlainan dengan yang telah kami kerjakan’. Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan? maka rasakanlah (azab Kami) dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun”.