Selasa 30 Jan 2024 14:40 WIB

'Cuma' untuk Tandai Orang yang Sudah Memilih, Mengapa Tinta Pemilu Harus Halal?

LPPOM MUI memastikan tinta Pemilu halal.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Reiny Dwinanda
Warga mencelupkan tinta ke jari kelingking saat mengikuti simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). KPU Kota Jakarta Pusat menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang Pemilu 2024. Kegiatan dilaksanakan untuk memberikan pengenalan kepada pemilih tahapan proses yang harus dilalui saat proses pemungutan suara. Simulasi tersebut menghadrikan empat jenis surat suara yaitu surat suara Presiden, DPR, DPD dan DPRD Provinsi.
Foto:

Hal ini penting untuk memastikan bahwa tinta yang diberikan di jari pemilih tidak akan mengganggu sahnya wudhu. Kejernihan tinta dalam hal ini menjadi faktor krusial dalam memenuhi aspek kebersihan dan ketaatan pada syariah Islam.

"Untuk mendapatkan sertifikasi halal, produsen harus membuktikan bahwa tinta pemilu mereka memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh MUI, termasuk kemampuan tinta untuk tembus air dan tidak mengandung bahan najis atau haram," ujar Muti.

Dalam konteks pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur penggunaan tinta khusus sebagai tanda bahwa pemilih telah memberikan suaranya. Sesuai dengan PKPU No. 14 Tahun 2023, tinta pemilu yang digunakan berwarna biru tua atau ungu tua, terbuat dari bahan sintetis atau kimiawi, dan bahan alami.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement