Kamis 18 Jan 2024 22:56 WIB

LPPOM MUI Sebut Tinta Pemilu Harus Tersertifikasi Halal, Ini 2 Hal yang Harus Dipastikan

Perlu diperhatikan tinta pemilu tembus air sehingga 'aman' ketika berwudhu.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Warga mencelupkan jari ke tinta pemilu (ilustrasi). LPPOM MUI menekankan tinta yang digunakan untuk pencoblosan saat pemilihan umum (pemilu) harus tersertifikasi halal.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga mencelupkan jari ke tinta pemilu (ilustrasi). LPPOM MUI menekankan tinta yang digunakan untuk pencoblosan saat pemilihan umum (pemilu) harus tersertifikasi halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muti Arintawati menekankan tinta yang digunakan untuk pencoblosan saat pemilihan umum (pemilu) harus tersertifikasi halal.

"Sebentar lagi pemilu, nah harus dipastikan bahwa tinta yang digunakan tetap bisa tembus air sehingga aman saat seseorang akan berwudhu," kata Muti di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga

Muti mengatakan sertifikat halal menjadi salah satu dokumen ketika produsen tinta mengajukan tender ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengajuan sertifikasi halal untuk tinta diajukan oleh pelaku usaha bukan lembaga pemeriksa halal (LPH).

Menurut dia ada dua hal yang harus dipastikan sebelum tinta digunakan saat pemilu. Pertama, bahan-bahan tinta harus dipastikan bebas dari unsur-unsur najis. Kedua, tinta yang akan digunakan harus tembus air.

Untuk memastikan bahwa tinta tembus air ini diperlukan uji laboratorium dan LPPOM MUI telah melakukan pemeriksaan tinta dari pemilu ke pemilu. "Jadi untuk sertifikasi tinta memang salah satunya harus ada pembuktian ketentuan bisa tembus air," kata dia.

Muti menyatakan bahwa uji laboratorium menjadi salah satu hal yang penting dalam mendukung proses pemeriksaan kehalalan sebuah produk. Menurut dia ada tiga prinsip yang diterapkan dalam sertifikasi halal. Pertama, memastikan semua bahan yang digunakan dalam proses produksi adalah halal​. Kedua, memastikan tidak terjadi kontaminasi bahan haram terhadap produk baik yang berasal dari peralatan produksi, pekerja, maupun lingkungan produksi. Ketiga, memastikan proses produksi halal dapat berjalan berkesinambungan.​

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement