REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gohyong semakin meninggi popularitasnya. Hal ini seiring dengan pembukaan gerai Gohyong Cikini menjadi viral karena antreannya hingga hingga dua jam.
Gohyong merupakan makanan perpaduan Betawi dan China mirip siomai yang digoreng. Isiannya terbuat dari daging ayam, udang, telur dengan bumbu bawang putih dan merica yang dicincang halus, kemudian dibungkus kulit tahu hingga berbentuk seperti rollade.
Gulungan itu dikukus, dan setelah dingin barulah digoreng kering. Saat akan disajikan, gohyong diiris melintang serong lalu dilengkapi cuko asam manis dan bagi yang suka pedas bisa ditambahkan irisan cabe rawit.
Karena diadaptasi dari budaya China, gohyong termasuk makanan halal selama isiannya tidak menggunakan daging babi yang memang diharamkan dalam Islam. Begitu pula untuk kulit tahu yang terbuat dari bahan alami halal.
Karena isiannya sama dengan siomai, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan makanan dari budaya China yang sudah diadaptasi, biasanya akan disesuaikan dengan cita rasa Indonesia. Untuk Gohyong Cikini yang viral, penjual menyebut isiannya menggunakan daging ayam dan udang.
Beberapa bahan yang diharamkan dalam Alquran dijelaskan pada surat Al-Baqarah ayat 173 yang menjadi acuan untuk penetapan titik kritis keharaman produk daging. Surat yang intinya sama juga ditemukan pada surat Al-Maidah ayat 3, Al-An’am ayat 145, dan An-Nahl ayat 115.
“Sesungguhnya Dia mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa, bukan karena menginginkannya, dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang”. (Al-Baqarah ayat 173).
Penambahan tepung, terlebih tepung yang sudah melalui proses industri di pabrik-pabrik, itu layak dicermati. Begitu pula bahan tambahan lainnya, seperti bumbu penyedap, kecap, saus, lada, gula, dan garam pada cukonya.