Senin 18 Dec 2023 18:20 WIB

Kementerian PPPA Dorong RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan

Banyak hal yang belum tertulis dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Kondisi rumah lokasi pembunuhan Empat anak berinisial V (6 tahun),S (4 tahun), A (3 tahun) dan A (1 tahun) di RT 04/03, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023). Mereka diduga dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri berinisial PD (41 tahun)
Foto: Republika/Febrian Fachri
Kondisi rumah lokasi pembunuhan Empat anak berinisial V (6 tahun),S (4 tahun), A (3 tahun) dan A (1 tahun) di RT 04/03, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023). Mereka diduga dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri berinisial PD (41 tahun)

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong segera disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Pengasuhan Anak. Staf Ahli Hubungan Kelembagaan KemenPPPA Rini Handayani mengatakan banyak peraturan perlindungan anak yang belum tertulis dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Mendorong (disahkannya RUU Pengasuhan Anak), karena memang sangat diperlukan arena banyak gap yang masih belum tertuang dalam UU Perlindungan Anak, meskipun sudah ada PP Pengasuhan Anak," katanya, Senin (18/12/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan bahwa RUU Pengasuhan Anak saat ini sudah masuk dalam prolegnas. "Kemarin kami diskusi dengan Komisi VIII DPR dan ini sudah masuk dalam proleg, itu inisiatif DPR," katanya.

Senada, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus mendorong agar Rancangan Undang-undang Pengasuhan Anak untuk segera disahkan, salah satu tujuannya untuk melindungi anak-anak dari situasi yang membahayakan.

"Soal RUU Pengasuhan Anak yang sudah 20 tahun ini diperjuangkan, namun belum berhasil menjadi perhatian, meski sudah masuk prolegnas di nomor urut 70," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, saat menanggapi kasus meninggalnya empat anak yang dibunuh ayah kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Keberadaan Undang-undang ini penting karena untuk melakukan intervensi di dalam keluarga, membutuhkan payung hukum kebijakan yang komprehensif, termasuk ketika ada kekerasan, sehingga petugas dapat segera menindaklanjuti kondisi pengasuhan anak yang terancam.

Jasra Putra mengatakan tanggung jawab pengasuhan anak adalah di orang tua. Tetapi ketika ditemukan orang tua yang terlibat konflik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maka negara dimandatkan untuk memastikan adanya pengasuhan yang layak bagi anak.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement