Rabu 03 Sep 2025 16:25 WIB

Remaja Terlibat Kerusuhan, KPAI Tegaskan Itu Bukan Partisipasi tapi Eksploitasi

Tragedi remaja tewas dalam unjuk rasa jadi peringatan serius bagi semua pihak.

Ratusan orang tua, pada Ahad (31/8/2025), mendatangi Mapolda Jawa Tengah di Kota Semarang untuk menjemput anak mereka yang ditangkap karena diduga melakukan tindakan anarkistis saat mengikuti demonstrasi.
Foto: Kamran Dikarma/Republika
Ratusan orang tua, pada Ahad (31/8/2025), mendatangi Mapolda Jawa Tengah di Kota Semarang untuk menjemput anak mereka yang ditangkap karena diduga melakukan tindakan anarkistis saat mengikuti demonstrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai maraknya praktik mobilisasi anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan dan tindak kriminal merupakan bentuk eksploitasi. Hal ini bertentangan dengan hak-hak anak.

"Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menjamin hak anak untuk didengar, mendapatkan informasi sesuai usia, dan bebas dari eksploitasi politik. Tetapi faktanya, kami menemukan adanya mobilisasi anak untuk ikut unjuk rasa tanpa edukasi yang memadai. Ini bukan partisipasi, melainkan eksploitasi," kata Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga

Sylvana menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan sebenarnya menjamin kebebasan anak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berserikat.

Namun, perlindungan tersebut juga harus disesuaikan dengan aspek perkembangan usia, kesiapan mental, dan keselamatan anak.

KPAI mencatat adanya temuan kepolisian yang mendapati anak-anak dipersenjatai petasan hingga bom molotov saat terjadi kerusuhan.

Lebih memprihatinkan lagi, sebagian anak juga ikut melakukan penjarahan di sejumlah daerah.

"Sangat disayangkan, bukan hanya di Jakarta, tapi juga di beberapa wilayah lain seperti Surabaya, Kediri, Pekalongan, dan Tegal, anak-anak ikut melakukan penjarahan. Ini situasi darurat yang harus segera dihentikan," kata Sylvana Maria Apituley.

Rangkaian aksi unjuk rasa di berbagai provinsi pekan lalu tercatat menelan 10 korban jiwa, termasuk satu anak.

Korban anak tersebut berinisial ALF (16), pelajar asal Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten yang meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Korban sebelumnya diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa di kawasan DPR/MPR RI pada Kamis (28/8) yang berujung ricuh.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement