Sabtu 16 Dec 2023 00:19 WIB

Sudah Rehab, Mengapa Mantan Pecandu Bisa Kembali Terjerat Narkoba?

Aktor Ammar Zoni kembali ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Reiny Dwinanda
Pesinetron Ammar Zoni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam WIB.
Foto:

Oleh karena itu, pengobatan pecandu narkoba merupakan sebuah proses yang panjang dan menyeluruh. Proses pengobatan pecandu narkoba tidak berhenti setelah dia menyelesaikan program rehabilitasi.

"Orang yang menggunakan narkoba itu pengobatannya adalah seumur hidup. Dia tidak berhenti sampai selesai rehab, tidak. Dia seumur hidup," ujar dr Iman.

Terkait program rehabilitasi, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui laman resminya mengungkapkan bahwa ada tiga tahap rehabilitasi yang dapat diberikan kepada pecandu narkoba. Berikut ini adalah tahapan-tahapan tersebut:

1. Tahap rehabilitasi medis atau detoksifikasi. Di tahap ini, pecandu akan diperiksa seluruh kesehatan fisik dan mentalnya oleh dokter terlatih. Dari pemeriksaan ini, dokter akan memutuskan apakah pecandu perlu diberikan obat tertentu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) atau tidak. Pemberian obat akan bergantung pada jenis narkoba serta berat-ringannya gejala putus zat yang dialami pecandu.

2. Tahap rehabilitasi nonmedis. Pada tahap ini, pecandu akan mengikuti program rehabilitasi di tempat rehabilitasi yang telah ditentukan. Di tempat rehabilitasi, pecandu akan menjalani berbagai program seperti therapeutic communities, 12 steps, pendekatan keagamaan, dan lainnnya.

3. Tahap after care atau bina lanjut. Memasuki tahap ini, pecandu akan diberikan kegiatan sesuai dengan minat dan bakat mereka untuk mengisi kegiatan sehari-hari. Mereka bisa kembali ke sekolah atau tempat kerja, namun tetap berada di bawah pengawasan.

"Untuk setiap tahap rehabilitasi diperlukan pengawasan dan evaluasi secara terus menerus terhadap proses pulihan seorang pecandu," ujar BNN, seperti dikutip dari laman resminya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement