Jumat 08 Dec 2023 22:55 WIB

Kak Seto: Perlindungan Anak di Sekolah Harus Dilaksanakan Sesuai Undang-Undang

Setiap anak memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Friska Yolandha
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang dikenal Kak Seto berpose usai wawancara khusus di Galeri Foto Jurnalistik Antara (GFJA), Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022). Kak Seto menegaskan tidak akan pernah membela pelaku kejahatan seksual terkait persidangan motivator sekaligus pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SIP) Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang dikenal Kak Seto berpose usai wawancara khusus di Galeri Foto Jurnalistik Antara (GFJA), Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022). Kak Seto menegaskan tidak akan pernah membela pelaku kejahatan seksual terkait persidangan motivator sekaligus pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SIP) Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Psikolog dan pemerhati anak, Seto Mulyadi, atau yang akrab disapa Kak Seto memberikan pandangan dan arahan terkait perlindungan anak di sekolah khususnya dalam mengatasi tindakan bully. Seto menyoroti pentingnya penerapan undang-undang perlindungan anak dan tindakan konkret di sekolah, yang melibatkan semua pihak terkait.

Menurut Seto, undang-undang perlindungan anak dengan jelas menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan yang mungkin dilakukan oleh pendidik, pengelola pendidikan, atau sesama teman sekolah. Kekerasan, baik oleh guru, petugas sekolah, atau teman sekelas, dilarang keras sesuai amanat undang-undang tersebut.

Baca Juga

"Setiap tindakan kekerasan terhadap anak, entah itu dilakukan oleh guru, staf sekolah, atau teman sekelas, merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Bahkan, mereka yang diam saja atau tidak berusaha menolong juga dapat mendapatkan sanksi yang lebih tinggi," kata psikolog anak kelahiran 28 Agustus 1951 itu kepada Republika.co.id, Jumat (8/12/2023).

Seto menekankan bahwa sekolah memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan, dan konsep "Sekolah Ramah Anak" harus diimplementasikan secara sungguh-sungguh. Hal ini termasuk dalam memastikan kompetensi pendidik, di mana Kementerian Guru telah berkomitmen untuk menjadikan mereka sebagai sahabat siswa yang mendidik dengan kreatif dan tanpa kekerasan.

"Perlindungan anak di sekolah melibatkan semua pihak, termasuk pendidik, staff sekolah, dan orang tua. Siapapun yang berusaha melindungi atau menutupi tindakan kekerasan juga dapat dikenakan sanksi pidana atau dilaporkan ke polisi," ujar Seto.

Dalam konteks intimidasi yang mungkin berasal dari orang tua yang berpengaruh di sekolah, Seto menyarankan agar sekolah segera melapor ke polisi. Koordinasi dengan kepolisian setempat dan dinas pendidikan di tingkat kabupaten/kota perlu dilakukan untuk memastikan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak di sekolah. Seto juga menekankan pentingnya kepala dinas dan kapolres untuk mengawasi dan mencegah adanya pembiaran dalam menangani kasus intimidasi.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban perundungan di sekolah di Sukabumi, Jawa Barat, Mellisa Anggraini menceritakan kasus kekerasan terhadap anak bernama Leon di akun media sosial X (sebelumnya Twitter). Leon (12 tahun) mengalami perundungan di sekolah yang menyebabkan lengannya patah. 

Guru-guru terlibat dalam menyusun skenario untuk menutupi kejadian, bahkan orang tua pelaku hadir lebih dulu daripada orang tua Leon. Leon mengalami intimidasi untuk tidak mengungkap kejadian sebenarnya. Meskipun ayahnya sudah melaporkan ke polisi sejak Oktober, proses hukum belum naik ke tahap penyidikan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement