Rabu 06 Dec 2023 07:27 WIB

Heboh Eks Personel JKT48 akan Tahan Gaji ART, Bagaimana UU dan Hukum Islam Mengatur Ini?

Mantan personel JKT48 disebut menahan gaji pegawai rumahnya selama 3 bulan.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Natalia Endah Hapsari
Mengutip Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 94 ayat (1) menyebutkan, pemberi kerja wajib membayar upah kepada pekerja atau buruh paling lama satu bulan sekali.
Foto: republika
Mengutip Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 94 ayat (1) menyebutkan, pemberi kerja wajib membayar upah kepada pekerja atau buruh paling lama satu bulan sekali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Eks personel JKT48, Cleopatra Djapri, menjadi bahan rujak warganet. Pasalnya, ia mengumumkan sedang mencari asisten rumah tangga (ART), tetapi pada persyaratannya disebutkan bahwa gaji akan ditahan selama tiga bulan.

Hal ini diunggah pertama kali oleh akun @nurultryani di akun Facebook miliknya, yang kemudian sempat menjadi trending topic X. “Dear Mbak Cleopatra, gaji 1,7 juta per bulan dengan kerjaan seabrek + ditahan gaji 3 bulan kamu dzolim!!!! Udah bayaran gak seberapa dengan kerjaan yang masya Allah ini, mending saya mah nangis aja,” tulis akun tersebut.

Baca Juga

Lowongan yang tertera itu bertuliskan bahwa Cleo mencari ART untuk beres-beres rumah momong anak. Cleo juga curhat bahwa ia kerap mendapat ART yang baru kerja sepekan sudah minta resign, alhasil menahan gaji selama tiga bulan ini seperti menjadi cara Cleo agar ART tidak berhenti kerja secara tiba-tiba.

Untuk KERJA DIRUMAH SAYA (TOLONG YANG SERIUS KERJA, UDAH CAPEK BANGET SAMA DRAMA ART BARU SEMINGGU MINTA BERENTI),” tulis Cleo.

Di situ juga tertera bahwa ia mencari ART berusia antara 35 hingga 50 tahun, lalu harus jujur, tidak kasar, dan menyayangi ketiga anaknya. Gaji yang ditawarkan sebesar Rp 1,7 juta per bulan, diberi fasilitas seperti wifi, kamar tidur dan kamar mandi sendiri, sabun, sampo, odol, dan makan tidak dibedakan.

Gaji akan ditahan selama 3 bulan, di bulan ke-4 turun semua (alasan kenapa ditahan, biar cobain kerja sama saya 3 bulan, kalau sekiranya dalam waktu 3 bulan ngerasa gak sanggup boleh minta BERHENTI, bukan baru SEMINGGU MINTA BERHENTI),” tulis Cleo lagi.

Lantas, bagaimana hukumnya menahan gaji pegawai dalam undang-undang? Mengutip Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 94 ayat (1) menyebutkan, pemberi kerja wajib membayar upah kepada pekerja atau buruh paling lama satu bulan sekali.

Mengenai perselisihan yang terjadi antara pekerja atau buruh dan pemberi kerja mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan kerja, termasuk menahan gaji karyawan, maka kedua belah pihak harus menyelesaikan masalah tersebut melalui mekanisme penyelesaian yang diatur oleh undang-undang.

Perusahaan bisa mendapat sanksi apabila gaji karyawan tidak dibayar setelah waktu yang telah ditentukan tersebut. Sanksi ini diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengubahan, pasal 55 menyebutkan, pemberi kerja harus memenuhi aturan dalam pembayaran gaji.

Sementara di dalam Islam, seorang pemberi kerja tegas disebutkan bahwa tidak boleh menunda atau melambat-lambatkan penuaian ijarah atau gaji, padahal ia mampu membayarkannya. Ini juga didasarkan pada hadits dari Abdullah bin Umar RA.

“Rasulullah SAW bersabda, ‘Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering’,” (HR Ibnu Majah). Hadis sahih ini berupa perintah yang wajib ditunaikan para pemberi kerja. Haram hukumnya menangguhkan gaji pekerja tanpa alasan yang syar'i.

Imam al-Munawi mengatakan, seorang majikan yang menunda pemberian gaji, berarti ia sudah melakukan kezaliman kepada pekerjanya. “Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezaliman,” (HR Bukhari Muslim).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement