Senin 27 Nov 2023 21:25 WIB

Halal Watch Serukan Masyarakat Hindari Produk Terafiliasi Israel, Ini Daftar Mereknya

Diplomasi perdagangan juga sangat diperlukan guna menguatkan tekanan terhadap Israel.

Rep: Novita Intan/ Red: Reiny Dwinanda
Pengelola minimarket HK Mart di Kabupaten Kuningan menurunkan produk-produk yang terafiliasi dengan Israel dan memutuskan untuk tidak lagi menjual produk-produk tersebut.
Foto: Dok. Republika
Pengelola minimarket HK Mart di Kabupaten Kuningan menurunkan produk-produk yang terafiliasi dengan Israel dan memutuskan untuk tidak lagi menjual produk-produk tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga advokasi halal, Indonesia Halal Watch, menyerukan kepada masyarakat untuk menghindari produk-produk yang terafiliasi Israel. Ini dapat menjadi bentuk dukungan bagi masyarakat di Gaza, Palestina.

 

Baca Juga

"Masyarakat Indonesia harus terus menghindar dari produk-produk yang terafiliasi zionis Israel. Ini bagian terpenting bagi membangun solidaritas dan sense of Humanity kita sebagai bangsa yang beradab sesuai nilai sila kedua Pancasila," ujar pendiri Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/11/2023).

 

Ikhsan mengatakan Israel telah menginjak-injak hukum humaniter internasional yang dijunjung tinggi oleh Indonesia dan dunia Internasional. Perbuatan keji tersebut harus dilawan dengan gerakan boikot produk yang terafiliasi zionis.

 

"Pemerintah, bersama dunia usaha dan masyarakat internasional, harus terus menekan zionis Israel sekuatnya untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan di Gaza," kata dia.

photo
Boikot produk Israel dan pro-Israel - (DBS)

Menurut Ikhsan, peranan yang dapat dilakukan selain yang telah dilakukan melalui diplomasi oleh Presiden dan Menteri Luar Negeri. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah memberikan dukungan moral melalui Fatwa Nomor 83 tahun 2023 yang saat ini terus diikuti oleh masyarakat.

 

Diplomasi perdagangan juga sangat diperlukan guna menguatkan tekanan melalui instrumen hukum, yakni UU No 33 Tahun 2014 tentang UU Jaminan Produk Halal yang saat ini telah menjadi UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pada ketentuan Pasal 4, lanjut Ikhsan, mengatur bahwa semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Ketentuan mandatori sertifikasi halal ini akan jatuh tempo pada tanggal 24 Oktober 2024.

 

"Regulasi halal Indonesia tersebut dapat dijadikan daya tekan bagi produk bermerek global untuk mengikat hukum Indonesia," kata dia.

 

Menurutnya, MUI dapat mempertimbangkan untuk mengeluarkan ketentuan kepada siapapun pemohonan fatwa produk halal agar bagian dari keuntungan yang didapat dari penjualan produk dari merek-merek dagang internasional tidak boleh dipergunakan untuk mendukung agresi militer Israel.

 

"Fatwa MUI dapat dijadikan instrumen hukum bagi gerakan boikot atas produk yang terafiliasi zionis Israel di seluruh dunia, demi menyelamatkan manusia dan nilai-nilai kemanusiaan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement