Ahad 26 Nov 2023 13:01 WIB

Tape Mengandung Alkohol, Apakah Halal Dikonsumsi Muslim?

Jika makan tape singkong atau peuyeum, usahakan cari yang digantung (minim alkohol).

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Qommarria Rostanti
Penjual tape singkong (ilustrasi). Jika tape ketan dan singkong terus didiamkan, maka kadar alkoholnya akan bertambah dan bisamasuk kategori khamar.
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Penjual tape singkong (ilustrasi). Jika tape ketan dan singkong terus didiamkan, maka kadar alkoholnya akan bertambah dan bisamasuk kategori khamar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tape baik dari singkong maupun ketan hitam merupakan salah satu kudapan yang digemari banyak orang. Namun, masih banyak pertanyaan mengenai kehalalan tape. Pasalnya tape merupakan hasil fermentasi yang di dalamnya terkandung alkohol, sementara alkohol merupakan salah satu hal yang diharamkan dalam Islam. 

Dalil yang melarang segala sesuatu yang beralkohol ini diriwayatkan dari Ahmad dan Abu Daud dari Abdullan bin Umar berbunyi, "Setiap yang memabukkan adalah khamar (termasuk khamar) dan setiap khamar adalah diharamkan". Menurut hadis riwayat Bukhori dan Muslim, disebutkan bahwa "Khamar itu merupakan sesuatu yang mengacaukan akal".

Baca Juga

Mengutip Halal Corner, kedua hal tersebut berlaku bagi segala sesuatu yang biasa dikonsumsi seperti minuman beralkohol, ganja, hasis, morfin, bubuk narkoba, dan sejenisnya. Dijelaskan pula bahwa segala sesuatu yang jika dikonsumsi banyak bisa memabukkan, maka sedikit pun akan haram.

Dicontohkan pula seperti jus buah-buahan yang apabila sudah disimpan terbuka di suhu kamar selama lebih dari dua hari, maka itu sudah disebut khamar. Sebab, itu melibatkan fermentasi alkohol jus buah selama dua hari.

Rasulullah SAW sewaktu berbuka puasa disodori jus yang sudah mengeluarkan gelembung (gas), ternyata Rasulullah SAW menolaknya dan menyebut itu merupakan minuman ahli neraka.

Apakah tape yang baru dibuat termasuk sesuatu yang memabukkan? Belum ada yang melaporkan bahwa tape yang baru jadi dibuat ini memabukkan. Namun, tape ketan yang jika didiamkan lebih dari dua hari menghasilkan jus, maka itu termasuk khamar.

Lalu, untuk tape singkong, jika lebih dari dua hari dan menghasilkan cairan yang bergelembung, itu juga dianggap khamar. Artinya, jika tape didiamkan selama dua hari, maka hari ketiganya itu termasuk khamar.

Penelitian mengenai tape ketan yang dilaporkan di jurnal ilmiah International Journal of Food Sciences and Nutrition, terlihat bahwa setelah difermentasi satu hari, kadar alkohol tape telah mencapai 1,76 persen. Sedangkan setelah 2,5 hari kadar alkoholnya mencapai 3,3 persen. Jika didiamkan terus, tentu kadar alkoholnya akan terus bertambah. Sementara kadar alkohol yang diperbolehkan menurut fatwa MUI adalah 0,5 persen.

Walaupun demikian, belum ada fatwa resmi mengenai keharaman tape. Sehingga pilihan akan kembali lagi pada setiap diri masing-masing, pendapat mana yang akan diikuti. Apabila ingin menjaga dari hal-hal yang meragukan (syubhat), maka menghindarinya menjadi hal utama.

Halal Corner menyoroti tape ketan yang harus diwaspadai, sementara tape singkong atau peuyeum usahakan cari yang digantung (minim alkohol). Hindari juga peuyeum yang berair karena pasti kadar alkoholnya tinggi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement