Senin 13 Nov 2023 16:48 WIB

Polisi Bantah Tuduhan Media G-Dragon Hilangkan Bukti Penggunaan Narkoba

G-Dragon dituduh mencukur bulu di tubuhnya untuk menghilangkan barang bukti narkoba.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Qommarria Rostanti
G-Dragon. Kepolisian membantah rumor G-Dragon yang mencukur rambut di tubuhnya untuk menghilangkan bukti penyalahgunaan narkoba.
Foto: AP Photo/Ahn Young-joon
G-Dragon. Kepolisian membantah rumor G-Dragon yang mencukur rambut di tubuhnya untuk menghilangkan bukti penyalahgunaan narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepolisian Metropolitan Incheon menanggapi rumor seputar musisi G-Dragon yang dicurigai atas dugaan penggunaan narkoba. Media memberitakan G-Dragon telah mencukur seluruh tubuhnya untuk menghilangkan bukti. 

Polisi dengan tegas membantah tuduhan adanya perusakan barang bukti oleh G-Dragon. "Klaim bahwa G-Dragon menghancurkan barang bukti tidak berdasar. Bukti yang diberikan G-Dragon sudah cukup," kata polisi, dilansir Allkpop, Senin (13/11/2023).

Baca Juga

G-Dragon secara sukarela hadir untuk diinterogasi polisi dan bekerja sama sepenuhnya selama proses interogasi. Polisi menekankan kesediaannya untuk terlibat dalam penyelidikan selama ini.

Lebih lanjut, pihak berwenang mengklarifikasi bahwa panjang rambut yang diberikan oleh G-Dragon cukup untuk melakukan analisis menyeluruh. Selain itu, G-Dragon memberikan pernyataan kepada polisi bahwa dia tidak menjalani pewarnaan atau pemutihan rambut apa pun dalam satu tahun lima bulan terakhir. 

Dia juga membenarkan bahwa dia belum bercukur sejak penyelidikan dimulai. Rincian ini berkontribusi pada upaya yang sedang berlangsung untuk memperjelas situasi dan mengatasi kecurigaan yang beredar.

Polisi juga menambahkan masih belum ada rencana pemanggilan tambahan terhadap G-Dragon. Sedangkan untuk penyanyi tersebut, dia telah mengumumkan bahwa dia akan mengambil tindakan hukum terhadap semua media yang menyebarkan kebohongan tentang dirinya. Setelah itu, beberapa artikel dan berita dihapus dan lainnya diubah menyusul ancaman hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement