Jumat 29 Sep 2023 22:16 WIB

Tukar Peran Suami-Istri Soal Nafkah, Bolehkah dalam Islam?

Suami adalah kepala keluarga yang wajib menafkahi istri dan anak.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Qommarria Rostanti
Pasangan suami istri bertukar peran soal mencari nafkah dalam pandangan Islam. (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Pasangan suami istri bertukar peran soal mencari nafkah dalam pandangan Islam. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suami bekerja dan menafkahi istri dan anak-anaknya merupakan hal yang lazim terjadi di banyak rumah tangga. Namun, berbagai kondisi bisa membuat peran tersebut berbalik.

Ada rumah tangga di era saat ini di mana suami dan istri bertukar peran terkait nafkah yaitu istri yang bekerja dan suami menjadi bapak rumah tangga. Dalam Islam, bolehkah hal ini dilakukan?

Baca Juga

Pendakwah Dedeh Rosidah yang lebih dikenal dengan panggilan Mamah Dedeh membahasnya dalam program "Mamah dan Aa Beraksi". Tausiyah tersebut disiarkan di kanal Youtube Indosiar.

Mamah Dedeh mengutip Alquran surat An Nisa ayat 34. Bunyinya, "Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya". 

Menurut Mamah Dedeh, aturan dalam Alquran tersebut sudah jelas, yakni suami adalah kepala keluarga yang wajib menafkahi istri dan anak. Artinya, bertukar peran dalam kewajiban itu bukan hal yang sesuai akidah.

Akan tetapi, bukan berarti perempuan tidak boleh bekerja. Dalam Alquran, ada sejumlah kisah yang meriwayatkan perempuan yang bekerja dan berupaya di dunia.

Salah satunya adalah Siti Hajar, istri dari Nabi Ibrahim AS, yang berjuang mencari sumber air di Shafa dan Marwah. Begitu pun Siti Khadijah, istri dari Rasulullah SAW, yang dikenal sebagai pengusaha.

Bahkan, Siti Khadijah lebih kaya dari Nabi Muhammad SAW. Akan tetapi, dia rela harta bendanya digunakan untuk perjuangan sang suami menegakkan agama. Namun, terkait menafkahi keluarga, tetap menjadi kewajiban suami.

"Perempuan bekerja demi membantu suaminya, memperjuangkan akidah Islam, berkiprah mencari rezeki di alam dunia, silahkan," kata Mamah Dedeh.

Perempuan 72 tahun asal Ciamis itu menyebutkan pula beberapa kondisi yang menjadi pengecualian. Misalnya, ada situasi khusus di mana suami mendapat permasalahan finansial. Demikian pula jika suami memang sudah waktunya pensiun dan sudah renta.

Contoh lain, suami yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di tempatnya bekerja, atau mengalami kebangkitan dan kerugian fatal saat berbisnis. "Saat suami terpuruk, perempuan muncul ke permukaan. Badan sehat, keinginan ada. Mau cari duit? Boleh dan harus," ungkap Mamah Dedeh.

Dia menyarankan, meski seorang perempuan punya suami yang berkecukupan, bahkan kaya-raya, tidak ada salahnya istri tetap bekerja dan berkarya. Sebab, penghasilan istri bisa digunakan untuk membantu keluarga, membantu fakir miskin, membantu tetangga, dan membantu menegakkan akidah Islam.

Akan tetapi, berbeda halnya jika suami tidak bekerja karena malas atau mengandalkan penghasilan istri semata. Menurut Mamah Dedeh, itu sudah termasuk perbuatan berdosa. 

"Walau istri bekerja, penghasilan istri bukan untuk kebutuhan rumah tangga. Kalau suami malas, tidak ada kemauan, tidak mau bekerja dan berusaha, dalam kondisi seperti ini boleh perempuan menggugat cerai," ujarnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement