Rabu 20 Sep 2023 23:19 WIB

Pakai Tas dari Kulit Hewan yang Haram Dimakan, Bagaimana Hukumnya dari Kacamata Islam

Bolehkah memakai produk fashion yang berasal dari hewan yang tidak halal dimakan?

Rep: Desy Susilawati/ Red: Qommarria Rostanti
 Pengerajin berbahan dasar kulit ular tengah memproduksi tas. Apa hukumnya memakai tas dari kulit hewan yang haram dimakan seperti buaya dan ular?
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pengerajin berbahan dasar kulit ular tengah memproduksi tas. Apa hukumnya memakai tas dari kulit hewan yang haram dimakan seperti buaya dan ular?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kulit menjadi salah satu material fashion yang banyak digemari. Ada kulit sapi, kambing, bahkan kulit ular dan buaya. Namun, apakah boleh menggunakan produk fashion yang berasal dari hewan yang tidak halal dimakan seperti ular dan buaya?

Dalam channel Youtube Rumah Fiqih, Ustadz M Aqil Haidar LC, mengakui fashion di masa sekarang banyak sekali tas, ikat pinggang, sepatu, dompet dan produk fashion lainnya yang terbuat dari kulit. Menurutnya itu memang yang kualitas bagus. Salah satu kulit yang digunakan adalah kulit ular dan kulit buaya. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Baca Juga

Ustadz Aqil mengatakan, apabila kulitnya berasal dari kulit sapi dan kambing yang memang halal dimakan dagingnya, itu tidak jadi masalah. "Tidak jadi pertanyaan karena memang dari dasarnya, kulitnya suci sehingga ketika kita jadikan dompet, tas dan jaket tidak masalah," ujarnya.

Namun, bagaimana dengan kulit ular dan buaya yang dijadikan tas, padahal kita tahu ular dan buaya hukumnya haram untuk dimakan. Lantas bolehkah kita memanfaatkan kulitnya untuk bahas tas dan lain sebagainya? Ia menjelaskan, di dalam masalah ini ada perbedaan pendapat antar para ulama. Apakah kita bisa menyucikan kulit hewan yang dagingnya haram dimakan?

Ia menjelaskan, berdasarkan mahzab Imam Syafi'i dan Hanafi, kulit bangkai dari hewan yang dagingnya haram dimakan maupun halal dimakan bisa disucikan dengan cara disamak (proses penyucian kulit). Mereka mengutip salah satu hadist riwayat Nabi Muhammad SAW yang mengatakan setiap kulit yang disamak maka telah suci. Segala jenis kulit ketika disamak, baik kulit yang memang dagingnya halal dimakan dan disembelih secara syar'i, kulitnya pun menjadi halal dipakai, semua ulama mengatakan itu halal dan tidak najis. 

Namun, daging yang halal dimakan tidak disembelih secara syar'i, ataupun kulit hewan seperti sapi yang mati tanpa disembelih, jadi bangkai dan najis, kulitnya dapat disamak dan dijadikan bahan tas. Dan juga hewan lainnya yang tidak halal dimakan dagingnya baik ular buaya maupun yang lain. Mahzab Syafi'i dan Hanafi mengatakan, suci bagi hewan-hewan yang disebutkan kecuali babi dan anjing. 

"Jadi setiap kulit bisa disucikan dengan cara samak, kecuali kulit anjing dan babi," ujarnya.

Hal ini karena babi dan anjing merupakan najis ain. Dari sana memang kulitnya tidak suci. Babi dan anjing, kulitnya dari sananya tidak suci maka tidak bisa disucikan. 

Menurutnya yang bisa disucikan yaitu benda suci yang terkena najis. Benda suci akan kembali suci jika dipisahkan. "Beda dengan yang dari sananya sudah najis. Tidak bisa disucikan karena dari sananya sudah najis. Karena bendanya sudah najis," ujarnya.

Sementara Mahzab Maliki dan Hambali mengatakan, samak tidak bisa mensucikan kulit yang sudah najis. Baik yang berasal dari hewan yang harusnya halal dimakan, tapi karena disembelih tidak secara syar'i dan mati begitu saja, maka kulitnya menjadi najis dan dagingnya menjadi najis. Tidak dapat disamak. 

"Lebih-lebih hewan yang dari sananya tidak halal dimakan seperti ular dan buaya. Di dalam mazhab Maliki dan Hambali tidak dapat menyucikan kulit yang memang najis," ujarnya

Ini berdasarkan hadist riwayat Nabi Muhammad SAW: "Jangan kalian memanfaatkan dari bangkai baik kulitnya juga uratnya". 

Menurutnya, ini adalah larangan dari Nabi Muhammad SAW untuk tidak memanfaatkan baik dari kulitnya maupun uratnya. Kulit yang najis tidak bisa suci meskipun disamak. 

Apakah boleh kita menggunakan kulit ular dan buaya sebagai tas atau aksesoris? Menurut Syafi'i dan Hanafi boleh, samak bisa menyucikan kulit yang najis baik dari daging yang halal dimakan, maupun yang tidak halal dimakan kecuali anjing dan babi. Sementara menurut Maliki dan Hambali, samak tidak bisa menyucikan yang najis. 

Sementara itu, Ustadz Abdul Somad (UAS) mengatakan untuk hewan yang haram dimakan seperti ular, biawak, dan lainnya; sebagian ulama ada yang membolehkan. Namun untuk anjing dan babi tidak bisa sama sekali

"Kalau saya mengatakan tidak untuk ikhtiar lebih hati-hati," ujarnya seperti dikutip dari channel Youtube Bujang Hijrah.

UAS menanyakan berapa harga tas kulit buaya? Ia pun menjawab sendiri, mahal bisa Rp 10 juta, sementara tas biasa Rp 2 juta. 

"Pakai yang Rp 2 juta yang Rp 8 juta sedekahkan ke fakir miskin. Hanya untuk gaya-gayaan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement