REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melalui akun Twitter-nya pada Ahad (23/7/2023), Halal Corner mengungkap kasus baru menyangkut restoran halal. Tanpa menyebut merek, yayasan tersebut mengatakan ada salah satu restoran yang telah bersertifikat halal memperbolehkan pengunjung membawa anjing makan di restorannya.
Dalam standar halal maupun keamanan pangan, menurut Halal Corner, hewan peliharaan tidak boleh dibawa masuk ke restoran. Mengapa begitu?
Ada kasus baru tapi pelapor tidak mau diangkat ke publik demi keamanan. Kasus salah satu restoran yang telah bersertifikat halal memperbolehkan pengunjung membawa anjing makan di restorannya.
Dalam standar halal dan keamanan pangan, tidak boleh bawa binatang peliharaan ke…
— Halal Corner Indonesia Foundation (@halalcorner) July 23, 2023
Founder Halal Corner, Aisha Maharani, menjelaskan saat ini mulai marak konsep mal yang pet friendly atau mal ramah hewan peliharaan. Orang yang mempunyai hewan peliharaan, apapun itu, boleh membawa masuk ke mal dan ke restoran tersebut.
Aisha menjelaskan, ada alasan di balik larangan membawa hewan peliharaan ke area produksi dan rumah makan. Dalam hal keamanan pangan, itu dapat mencegah cemaran penyakit yang dibawa oleh hewan.
"Dalam hal sertifikasi halal, mencegah terjadinya cemaran najis, terutama najis air liur anjing pada ruangan, kursi, meja, alat makan dan lainnya," ujarnya Aisha melalui akun Instagram @aishamaharani yang diunggah Sabtu (22/7/2023).
Aisha menjelaskan najis anjing termasuk najis yang berat dan untuk mensucikan najis anjing ini harus dilakukan tujuh kali, salah satunya dengan tanah.
Aisha lalu mengutip pendapat ulama yang mengatakan, "Jika anjing minum di salah satu bejana kalian, entah gelas, cangkir, mangkok, piring, dijilat oleh anjing atau dia minum dari bejana tersebut, maka bejana tadi piring, gelas, mangkok dibasuh sebanyak tujuh kali, yang pertama dengan tanah."