REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketika datang ke sebuah restoran, kita sering kali melihat larangan agar tidak membawa makanan dan minuman dari luar. Larangan itu biasanya ditempel di pintu masuk ataupun ditaruh di atas meja restoran.
Founder Halal Corner Aisha Maharani mengatakan, larangan membawa makanan dan minuman dari luar ke dalam restoran bersertifikat halal dari sisi standar halal. Imbauan itu dimaksudkan karena makanan dan minuman yang dibawa dari luar dikhawatirkan akan mengontaminasi produk restoran bersertifikat halal.
Dia menyebut, dalam aturan sertifikasi halal, restoran itu harus bebas kontaminasi bahan-bahan nonhalal. Jadi bahan-bahan haram, misalnya kerupuk babi, vodka, tidak boleh ada di sana. Membawa anjing peliharaan juga tidak diperbolehkan.
“Itu adalah persyaratan yang mutlak yang harus diikuti oleh si pelaku usaha, makanya dibuatlah aturan pengunjung bahwa dilarang membawa makanan dan minuman dari luar. Salah satu fungsinya adalah tadi untuk memproteksi, untuk melindungi tidak ada kontaminasi bahan haram ke outlet restoran yang sudah bersertifikat halal,” ujar Aisha saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (21/7/2023).
Aisha juga menyebutkan salah satu tantangan di zaman sekarang adalah adab untuk tidak membawa produk-produk nonhalal ke restoran halal sudah berkurang. Menurutnya, orang sudah cuek bahkan membuat konten yang aneh-aneh demi follower media sosial. Jadi, jika ingin menyadarkan imbauan larangan tersebut memang harus ada edukasi.
Dia mengatakan, selama makan di restoran di Indonesia, tidak ada tempat penyimpanan barang. Konsumen bisa membawa barang-barang dari luar restoran. Sedangkan jika makan di restoran yang agak mewah di luar negeri, ada tempat penyimpanan barang sehingga konsumen tidak membawa barang-barang dari luar, misalnya jaket, makanan, dan minuman.
“Mungkin sekarang harus ada tempat penitipan barang, jadi kayak misalkan barang apa pun itu, misalnya barang belanjaan, tas juga. Yang bisa dibawa hanya dompet sama HP, untuk makanan dan minuman yang itu harus disimpan,” katanya.
Di sisi lain, Aisha menerangkan sertifikasi halal untuk restoran bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Itu memerlukan kerja keras, usaha yang tidak sedikit, dan proses yang mungkin memerlukan lama, karena semuanya harus dipastikan terjamin kehalalannya.
Ketika sudah mendapat sertifikasi halal, maka tugas pelaku usaha adalah menjaga produknya tidak terkontaminasi dengan bahan haram. Itu adalah salah satu syarat yang harus dijalankan oleh pelaku usaha.
"Nah ini yang di luarnya ini jangan macam-macam karena ketika satu branding produk halal itu jatuh, misalnya ada pelanggaran baik dari internal maupun eksternal itu 'habis', ya,” ujar Aisha. Maka dari itu, branding halal itu adalah salah satu menjaga mutu halal.