Jumat 14 Jul 2023 00:10 WIB

Pulang Haji Masih Simpan Uang Riyal, Apakah Halal Menukarnya di Money Changer?

Islam telah mengatur tentang penukaran uang.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Reiny Dwinanda
Warga mengantre untuk menukarkan mata uang asing di sebuah money changer (Ilustrasi).
Foto:

Kedua, jika pertukaran itu dalam mata uang yang sama, nilainya harus sama dan tidak boleh ada yang dilebihkan. Misalnya, rupiah dengan rupiah maka nilai nominalnya harus sama, tidak boleh menukar Rp 1.000 dengan Rp 1.100 karena itu termasuk riba yang disebut dengan riba al-fadhl.

Sedangkan, jika mata uangnya berbeda, seperti rupiah dengan dolar AS, hanya disyaratkan transaksi itu harus tunai dan ada serah terima antara pembeli dan penjual pada saat transaksi.

Hal ini sesuai dengan hadist Nabi SAW, dari Abu Sa'id al-Khudri meriwayatkan, Rasulullah bersabda, "Janganlah engkau menjual emas dengan emas, kecuali sama beratnya, dan janganlah engkau melebihkan satu dengan yang lainnya, dan janganlah engkau menjual perak dengan perak, kecuali sama beratnya, dan janganlah engkau melebihkan satu dengan yang lainnya, dan janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak ada (gaib) dengan sesuatu yang ada di tempat (najiz)," (HR Bukhari).

Ustaz Bachtiar menyimpulkan, boleh hukumnya membuka usaha tukar-menukar uang (money changer), selama memperhatikan dan melaksanakan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Tujuannya agar tidak terjatuh ke dalam perbuatan riba yang diharamkan dan sangat dibenci Allah SWT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement