Selasa 18 Apr 2023 00:25 WIB

Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan, Halal atau Haram?

Jasa penukaran uang baru marak di pinggir jalan menjelang Lebaran.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Reiny Dwinanda
Pedagang menawarkan uang rupiah baru di jasa penukaran uang di Jalan Panembahan Senopati, Yogyakarta, Selasa (26/4/2022). Mendekati lebaran Idul Fitri jasa penukaran uang mulai bermunculan di Timur Titik Nol Yogyakarta. Uang pecahan Rp 5 ribu dan pecahan Rp 10 ribu paling banyak dicari oleh warga untuk salam tempel lebaran. Warga yang menukarkan akan dikenai biaya 10 persen dari total uang  yang ditukar.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pedagang menawarkan uang rupiah baru di jasa penukaran uang di Jalan Panembahan Senopati, Yogyakarta, Selasa (26/4/2022). Mendekati lebaran Idul Fitri jasa penukaran uang mulai bermunculan di Timur Titik Nol Yogyakarta. Uang pecahan Rp 5 ribu dan pecahan Rp 10 ribu paling banyak dicari oleh warga untuk salam tempel lebaran. Warga yang menukarkan akan dikenai biaya 10 persen dari total uang yang ditukar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memberikan uang kepada sanak saudara merupakan salah satu tradisi yang lekat dengan perayaan Lebaran. Sering kali, uang yang diberikan merupakan uang kertas yang baru dan berkondisi bagus. Tak heran bila jasa penukaran uang baru kerap menjamur jelang Lebaran.

Orang yang menawarkan jasa penukaran uang baru biasanya menunggu di pinggir jalan sambil membawa gepokan-gepokan uang kertas baru. Bagi sebagian orang, menggunakan jasa penukaran uang baru di pinggir jalan mungkin terasa lebih praktis dibandingkan harus mengantre di bank.

Baca Juga

Namun selain memiliki risiko, jasa penukaran uang baru di pinggir jalan biasanya memungut biaya lebih. Orang yang membawa uang Rp 1 juta untuk ditukar misalnya, mungkin hanya akan mendapatkan uang baru senilai Rp 900 ribu atau Rp 950 ribu.

Melalui laman resminya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mengungkapkan bahwa menukar uang jelang Lebaran dengan niat bersedekah menggunakan uang baru hukumnya adalah boleh. Bahkan, hal ini bisa berpotensi menjadi sunnah berdasarkan pada makna hadist yang mengatakan "Berilah sedekah yang terbaik pada hari itu (Id Fitri)".

"Terbaik bisa maknanya dari segi nominal, bisa juga dari segi fisik misalnya dengan uang baru untuk menyenangkan anak-anak dan orang yang menerimanya," jelas MUI Sulsel.

photo
Beberapa uang rupiah baru yang ditawarkan di jasa penukaran uang di Jalan Panembahan Senopati, Yogyakarta, Selasa (26/4/2022). Mendekati lebaran Idul Fitri jasa penukaran uang mulai bermunculan di Timur Titik Nol Yogyakarta. Uang pecahan Rp 5 ribu dan pecahan Rp 10 ribu paling banyak dicari oleh warga untuk salam tempel lebaran. Warga yang menukarkan akan dikenai biaya 10 persen dari total uang yang ditukar. - (Wihdan Hidayat / Republika)

Penukaran uang, lanjut MUI Sulsel, biasanya dilakukan di bank atau di tempat yang menyediakan uang baru tersebut. Proses penukaran uang ini biasanya tak memungut biaya lebih.

"Jika penukaran objek tidak ada pengurangan, maka hukumnya boleh," kata MUI Sulsel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement