REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memberikan uang kepada sanak saudara merupakan salah satu tradisi yang lekat dengan perayaan Lebaran. Sering kali, uang yang diberikan merupakan uang kertas yang baru dan berkondisi bagus. Tak heran bila jasa penukaran uang baru kerap menjamur jelang Lebaran.
Orang yang menawarkan jasa penukaran uang baru biasanya menunggu di pinggir jalan sambil membawa gepokan-gepokan uang kertas baru. Bagi sebagian orang, menggunakan jasa penukaran uang baru di pinggir jalan mungkin terasa lebih praktis dibandingkan harus mengantre di bank.
Namun selain memiliki risiko, jasa penukaran uang baru di pinggir jalan biasanya memungut biaya lebih. Orang yang membawa uang Rp 1 juta untuk ditukar misalnya, mungkin hanya akan mendapatkan uang baru senilai Rp 900 ribu atau Rp 950 ribu.
Melalui laman resminya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mengungkapkan bahwa menukar uang jelang Lebaran dengan niat bersedekah menggunakan uang baru hukumnya adalah boleh. Bahkan, hal ini bisa berpotensi menjadi sunnah berdasarkan pada makna hadist yang mengatakan "Berilah sedekah yang terbaik pada hari itu (Id Fitri)".
"Terbaik bisa maknanya dari segi nominal, bisa juga dari segi fisik misalnya dengan uang baru untuk menyenangkan anak-anak dan orang yang menerimanya," jelas MUI Sulsel.
Penukaran uang, lanjut MUI Sulsel, biasanya dilakukan di bank atau di tempat yang menyediakan uang baru tersebut. Proses penukaran uang ini biasanya tak memungut biaya lebih.
"Jika penukaran objek tidak ada pengurangan, maka hukumnya boleh," kata MUI Sulsel.